82 Produsen Rokok Dapat Penundaan Bayar Pita Cukai, Totalnya Rp 12,79 Triliun

23 Mei 2020 15:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai pabrik rokok melakukan produksi manual. Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memberikan relaksasi berupa penundaan pelunasan pita cukai rokok. Total ada 82 produsen rokok yang telah mendapatkan relaksasi penundaan bayar pita cukai tersebut, dengan nilai Rp 12,79 triliun per 11 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sebagai perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017.
Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak pemesanan.
“Terakhir update itu sudah 82 produsen, kalau nilainya sekitar Rp 12,79 triliun,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru kepada kumparan, Sabtu (23/5).
Dia melanjutkan, relaksasi tersebut didominasi oleh produsen rokok golongan I atau besar. Namun menurutnya, produsen rokok skala menengah dan kecil juga turut menikmati fasilitas tersebut. Ada pun aplikasi pemesanan pita cukai tembakau (CK-1) yang diterima DJBC sebanyak 1.057 aplikasi.
ADVERTISEMENT
Menurut nilai pesanannya, produsen rokok golongan besar mendapat manfaat paling besar, yakni Rp 10,3 triliun. Sementara golongan II dan III masing-masing sebesar Rp 2,45 triliun dan Rp 15 miliar.
“Jadi kalau dilihat penerimanya merata, produsen rokok besar, sedang, dan kecil,” katanya.
Meski demikian, Heru menegaskan para produsen itu akan tetap membayarkan pita cukai yang telah dipesan setelah 90 hari berlalu.
"Tunda sama libur kan beda, kalau libur enggak masuk (setorannya), kalau tunda tetap masuk, tapi digeser saja," tambahnya.
Ilustrasi pekerja rokok. Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Sementara itu, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat menjelaskan, kebijakan tersebut akan memberikan keleluasaan pada produsen rokok untuk dapat bertahan dalam situasi sulit akibat penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Agar mereka bisa bertahan di dalam kondisi sulit ini dan menjaga kesehatan cashflow mereka," jelasnya.
Namun menurutnya, kebijakan tersebut tak akan mempengaruhi harga jual eceran rokok. Artinya, meski pembayaran pita cukai ditunda, harga jual eceran rokok masih akan tetap sama seperti sebelumnya.
Penerimaan cukai per April 2020 tercatat senilai Rp 45,2 triliun, melonjak hingga 25,1 (yoy). Secara rinci, realisasi cukai hasil tembakau atau rokok sebesar Rp 43,33 triliun atau tumbuh 26,05 persen (yoy).
Realisasi cukai ethil alkohol sebesar Rp 150 miliar, tumbuh 277,62 persen (yoy). Pada April 2019, penerimaan cukai ethil alkohol hanya Rp 40 miliar.
Penerimaan cukai minuman yang mengandung ethil alkohol mencapai Rp 1,73 triliun, tumbuh tipis 0,63 persen (yoy). Serta penerimaan dari denda administrasi cukai mencapai Rp 2 miliar atau turun 7,45 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!