Ace Hardware Digugat PKPU di PN Jakarta Pusat

7 Oktober 2020 13:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ace Hardware Foto: Jamal  Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ace Hardware Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perusahaan perlengkapan rumah tangga, Ace Hardware digugat Kuasa Hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto mengenai perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Selasa 6 Oktober 2020. Gugatan ini dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
ADVERTISEMENT
PKPU merupakan salah satu upaya yang dapat ditempuh oleh debitur untuk menghindari kepailitan. Dengan PKPU, Ace Hardware yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, bisa menempuh prosedur PKPU dengan tujuan mengajukan perdamaian.
Adapun berdasarkan catatan Pengadilan Jakarta Pusat melalui sipp.pn-jakartapusat.go.id berikut dimintakan oleh penggugat kepada hakim untuk dikabulkan.
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Ilustrasi Ace Hardware Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
3. Menetapkan dengan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
ADVERTISEMENT
4. Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr Turman M Panggabean, SH, MH, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M Panggabean, SH, MH, Ruko Cempaka Mas Blok B Nomor 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit.
5. Menghukum Termohon untuk mentaati putusan perkara ini.
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini.
ADVERTISEMENT
Saat dimintai konfirmasi, Corporate Public Relations for ACE Hardware Indonesia, Reza Rinaldi Mardja, belum dapat memberikan informasi lebih detail.
“Mohon maaf saat ini kami masih belum bisa memberikan keterangan mengenai hal tersebut,” ungkapnya kepada kumparan, Rabu (7/10).