Ada 16 Negara Sengketa Dagang dengan RI, Bisa Gerus Cadangan Devisa

9 Juni 2020 6:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tumpukan peti kemas di Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tumpukan peti kemas di Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis ada 16 negara yang menuduh Indonesia melakukan trade remedy terhadap produk-produk ekspor.
ADVERTISEMENT
Trade remedy adalah instrumen yang digunakan secara sah, untuk melindungi industri dalam negeri suatu negara dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat (unfair trade).
Bentuknya bisa berupa bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguard.
Plt Direktur Jenderal Luar Negeri Kemendag, Srie Agustina, mengatakan ada delapan produk yang mendapat tuduhan baru anti dumping dan safeguard.
Produk-produk tersebut antara lain monosodium glutamat, produk baja, produk aluminium, produk kayu, produk benang tekstil, bahan kimia, mattress bed dan produk otomotif.
"16 tuduhan baru anti dumping dan safeguard yang dilakukan terhadap produk ekspor Indonesia di negara tujuan ekspor," ucapnya melalui diskusi virtual, Senin(8/6).
Alat berat mengangkut tangki di Terminal 3 Tanjung Priok, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Srie melanjutkan, tuduhan baru ini dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Rp 26,5 triliun devisa terancam hilang jika pada akhirnya tuduhan tersebut diterapkan oleh mitra dagang.
ADVERTISEMENT
"Menyebabkan hilangnya devisa negara yang diperkirakan senilai USD 1,9 miliar atau setara Rp 26,5 triliun. Suatu angka yang tidak sedikit di tengah (pandemi), kita membutuhkan sumber sumber devisa negara. Sungguh hanya 5 bulan saja ini," ujarnya.
Masih dalam paparannya, data global penggunaan instrumen anti dumping sepanjang periode 2014-2019 mengalami kenaikan 36 persen menjadi 244 kasus pada tahun 2019.
Sementara itu tindakan trade remedy di Indonesia sendiri tercatat sebanyak 84 kasus dari pengenaan instrumen trade remedy global.