Ada 169 Mobil Subaru Mau Dilelang Bea Cukai, Berikut 3 Faktanya

6 Oktober 2019 9:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Unit Subaru yang dilelang Foto: dok. lelang.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Unit Subaru yang dilelang Foto: dok. lelang.go.id
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menyita sejumlah mobil Subaru. Mobil-mobil mewah buatan Jepang ini disita karena melanggar izin pajak.
ADVERTISEMENT
Penyitaan Subaru bukan kali ini saja dilakukan Bea Cukai. Tak hanya menyita, Bea Cukai juga melelangnya hingga berencana dijadikan mobil dinas. Berikut kumparan rangkum fakta-fakta tentang Subaru sitaan Bea Cukai:
1. 169 Subaru yang Disita Sempat Diusulkan Jadi Mobil Dinas
Belum lama ini, jumlah mobil Subaru yang disita sebanyak 169 unit. Mulanya, mobil ini bakal dijadikan kendaraan dinas pemerintah.
Namun, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, mengatakan bahwa hal tersebut urung dilakukan. Sebab, biaya perawatan mobil tersebut disebut cenderung mahal dan suku cadangnya sulit diperoleh.
Unit Subaru yang dilelang Foto: dok. lelang.go.id
Isa juga menilai soal kepantasan, menjadi pertimbangan. Menurut dia, mobil-mobil ini tak pantas dijadikan kendaraan dinas pemerintah.
"Kalau perawatannya mudah, murah, mungkin sudah ditetapkan sebagai kendaraan dinas. Tapi karena perawatannya bukan yang sederhana dan berbiaya tinggi, enggak ada manfaatnya kita tetapkan sebagai kendaraan dinas," kata dia saat ditemui di Kantor DJKN, Jakarta, Jumat (4/10).
ADVERTISEMENT
2. Mobil Bakal Dilelang Terbuka
Ratusan mobil Subaru hasil sitaan Bea Cukai ini pun akan dilelang secara terbuka kepada masyarakat. Bahkan, sistem lelang akan dilakukan dengan limit harga yang lebih terjangkau hingga barang tersebut laku.
Unit Subaru yang dilelang Foto: dok. lelang.go.id
Namun, kalau nantinya 169 mobil Subaru tersebut tetap tidak laku saat dilelang, maka pihaknya tetap akan memasukannya sebagai objek lelang periode berikutnya.
"Kalau nanti lelangnya enggak laku ada kesempatan lelang lagi. Tapi dengan nilai limit tawaran yang disesuaikan. Bea Cukai sebagai pihak penjual bisa aja kita turunin sedikit, tapi jual cara lelang memang paling aman, terbuka, bisa disaksikan orang, sehingga enggak ada sangkaan," pungkasnya.
3. Cara Ikutan Lelang Mobil Subaru Bea Cukai
Bukan kali ini saja Bea Cukai menyita dan melelang mobil-mobil Subaru. Berdasarkan catatan kumparan, sejak April 2019 lelang Subaru hasil sitaan Bea Cukai sudah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana cara mengikuti lelangnya?
Untuk mengikuti lelang, Anda cukup mendaftarkan diri ke laman lelang.go.id. Waktu dan tanggalnya akan dilampirkan dalam laman tersebut.
Unit Subaru yang dilelang Foto: dok. lelang.go.id
Namun bagi Anda yang ingin melihat langsung barang tersebut, biasanya bisa melihat langsung di showroom yang disediakan Bea Cukai.
Untuk uang jaminan lelang, perlu disetorkan ke nomor rekening Virtual Account. Nah nomor ini akan diperoleh setelah Anda terdaftar di lelang online tersebut. Adapun nominal uang jaminan yang disetor harus sama dengan nominal yang dipersyaratkan dan disetorkan sekaligus (tidak dicicil).