Ada 3 Syarat dari Luhut untuk Perusahaan Batu Bara yang Mau Ekspor Lagi

13 Januari 2022 7:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan. Foto: Maritim.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut B. Pandjaitan. Foto: Maritim.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam rapat koordinasi pada Rabu (12/1), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara. Sebab, stok untuk kelistrikan di dalam negeri sudah dalam kondisi aman.
ADVERTISEMENT
Namun, ada 3 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan batu bara. Jika syarat ini tak terpenuhi, perusahaan batu bara tidak boleh melakukan ekspor.
Syarat pertama, untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.
Kedua, untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan Domestic Market Obligation (DMO) untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.
Seorang pria berdiri di atas kapal saat tongkang batubara mengantri untuk ditarik di sepanjang sungai Mahakam di Samarinda, provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara, sebagai dasar perhitungan pada poin kedua di atas.
Dalam Rakor yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya tersebut, Menko Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.
“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Luhut dalam keterangan resmi, Kamis (13/1).
Tumpukan batu bara terlihat diangkut dengan tongkang di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (11/1). Foto: AKSARA M. RAHMAN/AFP
Sebelumnya, dalam rapat yang dipimpin Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 2 Januari 2022 lalu, terungkap bahwa 490 dari 613 atau hampir 80 persen perusahaan tambang batu bara yang ada di Indonesia tidak berkomitmen menjalankan kewajiban mengalokasikan 25 persen produksi untuk kebutuhan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Realisasi DMO mereka hanya berkisar antara 0 hingga 75 persen dari target DMO yang ditetapkan pemerintah. Dari 490 perusahaan tersebut, 418 di antaranya bahkan sama sekali tidak menjalankan kewajiban DMO atau realisasinya nihil.
Sedangkan 123 perusahaan sisanya sudah memenuhi kewajiban DMO. Ada 30 perusahaan yang realisasi DMO-nya antara 76-100 persen dari kewajiban. Dari target DMO sebesar 54,707 juta ton, realisasinya sudah 47,800 juta ton per Oktober 2021.
Selain itu, 93 perusahaan tercatat sudah menjalankan kewajiban DMO hingga di atas 100 persen dari kewajibannya. Kewajiban DMO 93 perusahaan ini 43,572 juta ton, realisasi per Oktober 2021 sudah 83,734 juta ton.