Ada 387 Izin Tambang Minerba Dicabut Lagi, 50 Perusahaan Ajukan Keberatan

31 Maret 2022 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tambang. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tambang. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan perkembangan terbaru mengenai pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di sektor mineral dan batu bara atau minerba sampai Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, menuturkan ada 387 IUP baru yang dicabut oleh Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia, dalam kurun waktu 2 Februari sampai 5 Maret 2022.
"Jumlah IUP yang dicabut Menteri Investasi/BKPM pada 2 Februari sampai 5 Maret 2022 ada 250 IUP mineral, dan 137 IUP batu bara, menjadi total 387 IUP," ujar Ridwan saat rapat dengan Komisi VII DPR, Kamis (31/3).
Dia melanjutkan, dari total perusahaan yang telah dicabut IUP-nya, ada 50 perusahaan yang sudah menyampaikan keberatan secara resmi kepada Satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi yang diketuai Menteri Investasi, sesuai Keppres No 1 Tahun 2022.
"Dari 387 perusahaan ini ada 50 perusahaan yang sudah resmi menyampaikan keberatan, ada 35 IUP mineral dan 15 IUP batu bara," papar Ridwan.
ADVERTISEMENT
SIlustrasi tambang batu bara. Foto: Michael Agustinus/kumparan
Saat ini, kata Ridwan, semua perusahaan yang menyampaikan keberatan per 16 Maret 2022 tersebut sudah diterima, dikomunikasikan, dan secara resmi disurati oleh Menteri Investasi/BKPM dengan baik.
Dia menilai, proses pencabutan dilakukan secara berhati-hati, di mana terdapat mekanisme pengajuan keberatan yang akan dikomunikasikan secara internal. Para perusahaan memiliki waktu 21 hari sejak diumumkannya pencabutan IUP.
Kemudian, Menteri Investasi akan menugaskan tim teknis Satgas terdiri eselon 1 dan 2 dari kementerian lembaga terkait yang akan melakukan pencatatan, evaluasi, pengkajian dan laporan ke pimpinan satgas.
"Keputusan final pada rapat pleno yang terdiri para menteri untuk memutuskan apakah keberatan bisa diterima sehingga pencabutan dibatalkan, atau pencabutan diperkuat setelah mempertimbangkan masukan," jelas Ridwan.
Sebelumnya, terdapat 2.078 perusahaan tambang minerba yang dicabut pada 6 Januari 2022 lalu, sebanyak 1.776 perusahaan merupakan perusahaan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Sementara 302 perusahaan adalah tambang batu bara.
ADVERTISEMENT