Ada Celah di Aturan PSBB, Truk ODOL Bisa Lalu-lalang

8 April 2020 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
zoom-in-whitePerbesar
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
ADVERTISEMENT
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diberlakukan di DKI Jakarta per Jumat (10/4). Kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona itu berlaku setelah permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabulkan Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 13 Permenkes No. 9/2020 mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi. Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk moda transportasi penumpang, baik umum maupun pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar-penumpang.
Akan tetapi, pembatasan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang lantaran masyarakat membutuhkan pangan dan obatan-obatan.
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai terdapat celah dalam aturan itu yang menyebabkan truk over dimension over loading (ODOL) bisa lebih leluasa.
Truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
Menurut Djoko, dalam penyelenggaraan PSBB itu pemerintah mesti menambahkan aturan mengenai larangan truk ODOL. Selain itu juga harus ada penindakan kendaraan yang melanggar.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yaitu tidak mengizinkan angkutan barang ODOL selama PSBB dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku," ujar Djoko dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Ia menilai, apabila truk ODOL ini tidak ditindak, pemerintah bakal mengeluarkan biaya yang lebih besar lagi setelah masa pemulihan pandemi COVID-19. Yakni demi memperbaiki jalan yang rusak karena lalu-lalangnya kendaraan dengan muatan berlebih itu.
"Pasalnya, dampak yang diakibatkan dapat menggerogoti keuangan negara. Negara harus memperbaiki jalan yang cepat rusak. Sementara ini, pemerintah sedang sibuknya menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19," sambung pengamat transportasi Unika Soegijapranata, Semarang itu.
Truk-truk tersebut semakin bebas, kata Djoko, lantaran sejumlah Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ditutup sementara waktu. Sementara pegawai UPPKB dan kepolisian diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum.
ADVERTISEMENT
"Pemandangan yang berbeda terjadi di jalan tol pasca-penutupan sejumlah UPPKB di jalan nasional, populasi mobilitas truk ODOL bertambah," pungkasnya.