Ada Diskon 50 Persen PPnBM Pajero hingga Innova, Sri Mulyani Harap Konsumsi Naik

2 April 2021 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan resmi mengenai insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada mobil berkapasitas 1.501 cc hingga 2.500 cc. Hal ini pun diharapkan dapat kembali mendorong konsumsi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Sri Mulyani mengatakan, dengan adanya beleid tersebut, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional”, ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Jumat (2/4).
Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan stimulus diskon PPnBM untuk segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Relaksasi persyaratan local purchase juga diturunkan menjadi 60 persen.
Toyota Fortuner VRZ. Foto: dok. Mobil88
Secara rinci kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
-Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.
Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021, kemudian 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.
−Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.
Diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April sampai Agustus 2021, kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September sampai Desember 2021.
Kebijakan tersebut akan menggunakan skema PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), yang berlaku mulai 1 April 2021. Sedangkan untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.
ADVERTISEMENT