news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ada Diskon PPN dan DP 0 Persen, Pengajuan KPR Naik hingga 40 Persen

7 April 2021 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas pemasaran perumahan menyerahkan dokumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada pembeli di Perumahan Taman Harapan, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas pemasaran perumahan menyerahkan dokumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada pembeli di Perumahan Taman Harapan, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) mengatakan adanya diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta relaksasi uang muka atau down payment (DP) rumah 0 persen, telah mendongkrak Kredit Pemilikan Rumah (KPR) perbankan.
ADVERTISEMENT
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yanti Setiawan mengatakan, pengajuan KPR di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bahkan naik hingga 40 persen secara bulanan (mtm) per Maret 2021.
"Di dalam penerapan ketentuan DP 0 persen ini khususnya oleh bank Himbara, menunjukkan adanya suatu peningkatan yang signifikan dari aplikasi Kredit KPR. Di mana tercatatkan sebesar 6,5 persen sampai dengan 40 persen secara month to month (mtm) di bulan Maret lalu," ujar Yanti dalam acara Webinar Akurat.co bertemakan Relaksasi DP 0 persen sebagai Senjata Utama Peningkatan Kredit, Rabu (7/4).
Berdasarkan data tersebut, Yanti menilai kebijakan relaksasi rasio loan to value/financing to value (LTV/ FTV) untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen, efektif dalam memulihkan industri properti dan turunannya.
ADVERTISEMENT
"Ini jadi sinyal positif untuk perbankan disalurkan kreditnya, di mana permintaan properti diperkirakan meningkat," tuturnya.
Meski demikian, Yanti menilai kebijakan relaksasi untuk sektor properti ini tidak serta merta cukup untuk membantu pemulihan ekonomi nasional. Sebab, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.
Calon pembeli melihat satu perumahan yang ditawarkan dalam salah satu pameran properti di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Adapun bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu, yakni di bawah 5 persen.
Ekonom Senior Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai, kebijakan di sektor properti tersebut belum akan berdampak optimal ke perekonomian. Hal ini terjadi lantaran pandemi COVID-19 masih berlangsung.
Menurut Piter, kebijakan DP 0 persen tidak bisa dilihat secara parsial, namun harus satu paket dengan berbagai kebijakan lain dari pemerintah dan regulator di sektor keuangan untuk mendorong pemulihan.
ADVERTISEMENT
"Saya mengusulkan kebijakan (DP 0 persen) ini jangan dilakukan dalam jangka pendek, tapi lebih panjang agar bisa memanfaatkan momentum ketika pandemi berakhir nanti," kata Piter.
Di sisi lain, perbankan dinilai masih selektif untuk menyalurkan kredit meski adanya kebijakan tersebut. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengakui, perseroan juga selektif menerapkan kebijakan tersebut.
"Kita lihat dulu untuk developer, kita lihat dulu di mana, konsumennya, bagaimana ketentuan inden, bisa cair 90 persen dan lain-lain. Dari sisi pengembang properti, tidak semua jenis properti cocok dengan DP 0 persen,” kata Mortgage Head Bank BTN Hanafi.
“Kami lihat lagi. Kita lebih cenderung untuk rumah tapak dulu. kita lihat perkembangan aturan ini," ucapnya.
BTN sendiri menargetkan KPR subsidi tumbuh hingga 7-9 persen di tahun ini. Selanjutnya untuk non subsidi, pertumbuhan kredit ditargetkan sebesar 4-5 persen. Target penyaluran kredit subsidi sebesar 130 ribu unit, dan non sebesar 24 ribu unit.
ADVERTISEMENT
"Target ini inline dengan target pertumbuhan ekonomi pemerintah sebesar 4,5-5,3 persen,” tambahnya.