Ada Diskon PPN dan KPR DP 0 Persen, Konsumsi Masyarakat Bisa Positif di 2021

2 Maret 2021 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPR. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPR. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah maupun apartemen hingga maksimal Rp 5 miliar. Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan kelonggaran loan to value (LTV) hingga 100 persen atau DP 0 persen untuk pembelian rumah baru.
ADVERTISEMENT
Insentif pajak dan DP 0 persen untuk KPR tersebut diperkirakan mampu mendorong permintaan properti dan konsumsi masyarakat.
Ekonom INDEF Eko Listyanto mengatakan, PPN yang ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah baru akan mendorong konsumsi rumah tangga tumbuh positif di tahun ini. Sebelumnya selama 2020, konsumsi minus 2,63 persen.
“Permintaan masyarakat di level menengah ke bawah terhadap perumahan sangat tinggi. Tentu menjadi insentif mereka untuk meningkatkan konsumsi di bidang properti, sehingga konsumsi masyarakat berdampak positif,” ujar Eko kepada kumparan, Selasa (2/3).
Dia melanjutkan, diskon PPN hingga 100 persen untuk rumah dan apartemen ini akan menggeliatkan sektor properti. Sehingga diharapkan hal ini juga akan berimplikasi positif pada pemulihan ekonomi nasional.
“Ini sangat menggeliatkan sektor properti, walaupun penentu pemulihan ekonomi nasional didukung lembaga keuangan, relaksasi pajak PPN properti pasti akan berimplikasi pemulihan ekonomi ini positif,” jelasnya.
Perhatikan lokasi, lingkungan sekitar, dan penempatan kavling. Foto: Dok. Freepik
Diskon PPN juga dinilai mampu mendongkrak penjualan perumahan yang terpuruk di tahun lalu. Eko menegaskan, permintaan properti akan naik jika laju pandemi melandai.
ADVERTISEMENT
“Aspek ini terhadap penjualan perumahan sedikit mendongkrak dibanding tahun lalu. Akselerasi properti akan naik kalau pandemi melandai,” kata Eko.
Meski begitu, Eko memberi catatan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada respons industri keuangan. Menurutnya, industri keuangan, baik bank dan nonbank, selama ini memiliki andil dalam membiayai kredit perumahan.
“Kebijakan mendorong perumahan dan impact-nya harus dilihat sektor keuangan, apakah confident mendorong kredit properti mereka, karena pandemi belum berakhir,” jelas dia.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy menilai, kebijakan diskon PPN berpotensi memberikan dampak multiplier ke bisnis properti maupun industri lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga bisa memberikan dampak ke peningkatan upah buruh, khususnya buruh bangunan.
“Ini bisa memberikan dampak multiplier ke usaha atau pun industri lainnya, misalnya penjualan semen, kemudian juga bisa memberikan dampak multiplier ke peningkatan upah, khususnya upah untuk buruh bangunan, tambahnya.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai diskon PPN properti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021. Beleid ini efektif sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Untuk rumah atau apartemen dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar, diskon PPN sebesar 100 persen. Sehingga pembeli tak lagi membayar PPN saat membeli rumah baru.
Sedangkan untuk harga rumah atau apartemen Rp 2 miliar ke atas hingga maksimal Rp 5 miliar, pemerintah memberikan diskon PPN 50 persen.
Ada sejumlah kriteria untuk mendapatkan PPN tersebut. Pertama, rumah tapak atau rumah susun tersebut harus sudah selesai atau siap huni, bukan rumah inden.
Kedua, pemberian insentif tersebut juga hanya berlaku untuk satu unit rumah tapak/rumah susun per satu orang. Ketiga, setelah mendapatkan insentif tersebut, pembeli dilarang menjual kembali rumah tersebut dalam jangka waktu satu tahun.
ADVERTISEMENT