Ada Kabar Impor Produk Hewan Tak Perlu Label Halal, Ini Kata Kemendag

14 September 2019 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Daging impor. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Daging impor. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan memberikan klarifikasi atas adanya kabar terkait Permendag No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, yang meniadakan pencantuman sertifikat halal.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, mengatakan Permendag 29 tahun 2019 memang tidak mencantumkan label dan sertifikat halal. Namun beleid tersebut mengatur persyaratan halal melalui rekomendasi.
"Permendag No 29 Tahun 2019 nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484)," tutur Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/9).
Wisnu menegaskan, impor produk hewan tetap harus bersertifikat halal untuk melindungi konsumen di Indonesia yang mayoritas beragama islam.
Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Selain itu juga diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
"Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia," kata Wisnu, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/9).
Wisnu mengatakan, pemenuhan jaminan halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan impor akan diperdagangkan di dalam wilayah Indonesia melalui kewajiban pencantuman label halal.
Hal itu juga diatur dalam Pasal 10 PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Impor daging kerbau beku Foto: ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Kementerian Perdagangan, kata Wisnu, mempersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan pemasukan daging yang memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3).
ADVERTISEMENT
"Importir dalam mengajukan permohonan persetujuan impor harus melampirkan persyaratan rekomendasi dari Kementerian Pertanian," bunyi peraturan yang dijelaskan Wisnu.
Sementara itu, penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke dalam wilayah Indonesia diatur di dalam Permentan Nomor 34 Tahun 2016 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Permentan Nomor 23 Tahun 2018.
"Dalam beleid tersebut, mempersyaratkan pemenuhan halal bagi produk yang dipersyaratkan untuk penerbitan rekomendasinya."