Ada Kasus Impor Emas Rp 47,1 T via Bandara Soetta, Bea Cukai Buka Suara

16 Juni 2021 11:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi emas batangan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi emas batangan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, meminta agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat mengusut tuntas perihal dugaan skandal impor emas yang dilakukan oleh petinggi Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta (Soetta). Petinggi Bea Cukai berinisial FM itu, disebut Arteria Dahlan telah merugikan negara hingga Rp 47,1 triliun
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat angkat bicara. Menurut catatannya, pengklasifikasian yang dilakukan oleh Bea Cukai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menambahkan, importir telah melakukan pengajuan pemberitahuan impor barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10 berdasarkan penelitian Bea Cukai.
Adapun impor emas dapat diklasifikasikan ke dalam empat klasifikasi tarif Bea Masuk (BM). Pertama, HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0 persen.
HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5 persen. HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5 persen. HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5 persen.
Ilustrasi emas. Foto: Shutter Stock
Sebab berdasarkan dugaan Arteria, modus penyelewengan bea masuk dengan mengubah kode Harmonized System (HS) dari Singapura ke Bandara Soetta.
ADVERTISEMENT
“Hasil penelitian mendapati bahwa emas tersebut tidak dimasukkan sebagai minted gold bar dikarenakan barang tersebut tidak dihasilkan melalui rolling, drawing, maupun cutting dan hanya berbentuk sebagaimana asalnya atau dalam bentuk sesuai mouldingnya,” kataya kepada kumparan, Rabu (16/6).
Syarif mengatakan, berdasarkan referensi lainnya, disebutkan terkait dengan marking yang ada pada permukaan atasnya tidak lah mengubah karakteristik sebagai ingot.
“Dan oleh sebab itu tidak dimasukkan sebagai bentuk semi manufactured (setengah jadi). Atas dasar hasil penelitian tersebut maka klasifikasi importir dapat diterima,” jelasnya.
Kendati demikian, Bea Cukai dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada saat ini sedang melakukan review kembali terkait penetapan tarif BM Emas batangan tersebut.
Saat ini review atas jenis emas batangan tersebut masih berjalan secara internal di Bea Cukai, dengan melihat ketentuan di BTKI, jenis emas batangan yang diimpor, dan ketentuan di World Customs Organization (WCO).
ADVERTISEMENT
Hasil dari review tersebut kemudian akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan antara lain. Bila emas batangan tersebut memang masuk spesifikasi HS 7108.12.10, maka tarif BM akan tetap dikenakan 0 persen sesuai dengan yang sudah berjalan saat ini.
Bila emas batangan tersebut masuk spesifikasi HS 7108.13.00 dan HS 7115.90.10, maka tarif BM akan dikoreksi menjadi 5 persen. Dan kemudian akan ada penelitian ulang untuk menghitung kembali beban BM dalam 2 tahun berjalan, sesuai ketentuan Perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaan tugas, Bea Cukai senantiasa mengedepankan proses pengenaan pungutan negara secara optimum dan adil,” katanya.