Ada Lagi Bantuan JPS Buat Pekerja Setelah Subsidi Gaji, Catat Syaratnya!

5 Oktober 2020 15:51 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan sosial (bansos) sembako Presiden RI kepada pekerja atau buruh korban PHK atau dirumahkan di wilayah Jabodetabek. Foto: Kemenaker
zoom-in-whitePerbesar
Menaker Ida Fauziyah menyerahkan bantuan sosial (bansos) sembako Presiden RI kepada pekerja atau buruh korban PHK atau dirumahkan di wilayah Jabodetabek. Foto: Kemenaker
ADVERTISEMENT
Setelah meluncurkan program subsidi gaji, pemerintah meluncurkan lagi program jaringan pengaman sosial (JPS) untuk pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker meluncurkan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS), sebagai salah satu langkah strategis penanganan dampak pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan resmi dikutip kumparan, Senin (5/10)
Karena itu, kata Menaker Ida, program JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.
Program JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.
Program penciptaan wirausaha itu bertujuan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan dan berkelanjutan.
Buruh salah satu pabrik rokok, termasuk yang berupah di bawah Rp 5 juta per bulan dan jadi sasaran JPS ketenagakerjaan. Foto: SISWOWIDODO/ANTARA FOTO
Selain itu terdapat pula Padat Karya, yang merupakan program pemberdayaan masyarakat yang menyasar para penganggur dan setengah penganggur, melalui kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Menurut Ida, program padat karya maupun penciptaan wirausaha adalah stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitas dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.
"Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah," ujar Ida.
Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang pekerja.
Penerima bantuan tersebut nantinya mendapatkan pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kemnaker.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.