Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Aturan mobil listrik hingga kini masih menggantung. Aturan tersebut masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani. Namun, Jokowi mengaku, draf aturan mobil listrik belum sampai ke mejanya.
ADVERTISEMENT
Padahal seluruh menteri yang terkait dengan kebijakan mobil listrik, sudah menandatangi draf tersebut. Menteri-menteri itu adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Jonan sebelumnya melontarkan pernyataan, ada menteri yang mengganjal sehingga aturan mobil listrik tak kunjung ditandatangani Jokowi.
Benarkah begitu? Apa kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) soal ini?
"Ya kita tunggu saja. Biasa Keppres itu makan tempo, karena harus diharmonisasi, disesuaikan dengan aturan lain. Karena ke Menteri Hukum lagi, disesuaikan jangan-jangan nanti ada aturan yang berbeda. Jadi harmonisasi namanya," ucap JK saat berbincang bersama kumparan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (2/8).
ADVERTISEMENT
JK menjelaskan, untuk menerbitkan sebuah aturan itu tidak mudah, terlebih untuk mobil listrik yang melibatkan banyak kementerian dan memerlukan harmonisasi. Soal perpajakan juga penting dibahas.
"Satu, PP itu pertama kalau inisiasinya dari suatu kementerian maka harus sampai ke Setneg, dipelajari di kementerian yang ada kaitannya. Katakanlah perindustrian, keuangan, energi, itu harus mereka setuju. Khususnya soal perpajakan. Kalau soal aturan perpajakan harus menarik, insentifnya apa. Tapi harus seimbang dengan industri lainnya," papar JK.
Selain di kementerian, kata JK, industri otomotif juga perlu dilibatkan.
"Ya itu mobil itu suatu industri besar karena mempunyai kaitan dengan industri lainnya, karena itu vendornya atau suppliernya harus banyak, jadi tidak bisa berdiri sendiri. Jadi karena itu, maka pengalaman industri mobil, ini kan hanya diubah dari engine yang biasa menjadi penggeraknya listrik. Tapi intinya tetap mobil, mobil itu industrinya harus lengkap," kata JK.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengakui jika pembahasan mengenai aturan mobil listrik di tingkat kementerian berjalan sangat alot. Dia mengatakan ada yang pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Perdebatan menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan. Jadi, ini ya mestinya harus selesai," kata Jonan dalam Kampanye Penggunaan Listrik Surya Atap di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Minggu (28/7).
Jonan tak merinci siapa menteri yang dimaksud yang pro maupun kontra terhadap peraturan mobil listrik.
Namun dia menekankan agar pemerintah bergerak cepat terkait pengembangan mobil listrik, salah satunya dengan segera memberikan insentif untuk perusahaan yang akan mengembangkan mobil listrik setelah peraturan tersebut.
Simak wawancara lengkap Wapres Jusuf Kalla dalam story berikut.