Ada Omnibus Law, Kepala BKPM Kian Pede Kejar Target Investasi 2020

7 Oktober 2020 19:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di PTSP-BKPM di Kantor BKPM, Gatot Subroto. Foto: Ela Nurlaela/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah kian gencar menegaskan bahwa Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja alias UU Cipta Kerja membawa dampak positif bagi berbagai sektor.
ADVERTISEMENT
Upaya tersebut tampak dari virtual conference 13 menteri Kabinet Jokowi yang dipimpin Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dengan tujuan menjelaskan per klaster keuntungan undang-undang sapu jagat tersebut. Mereka juga sekaligus membantah isu-isu yang selama ini dikhawatirkan berbagai kalangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan optimismenya akan dampak UU Cipta Kerja di sektor investasi. Pengesahan undang-undang tersebut membuat dia kian yakin target investasi di tahun 2020 bisa dikejar.
"Untuk investasi di 2020 realisasinya dari target Rp 886 triliun, yang begitu COVID-19 kita revisi Rp 817 triliun, itu insyaallah akan tercapai. Karena realisasi di semester pertama sudah 49 persen, insyaallah kuartal ketiga sesuai target," ujar Bahlil dalam virtual conference yang digelar Rabu (7/10).
Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. Foto: Moh Fajri/kumparan
Regulasi yang baru itu, menurut Bahlil, mampu membabat segala persoalan yang dihadapi sektor investasi saat ini. Mulai dari keruwetan perizinan, tumpah tindih aturan, hingga ego sektoral kementerian dan lembaga.
ADVERTISEMENT
Hal itu kemudian terbukti dengan adanya 153 perusahaan baru yang berniat untuk berinvestasi, hanya dua hari setelah UU itu diketuk DPR.
Selain itu, Bahlil juga menolak UU Cipta Kerja tersebut hanya diperuntukkan bagi investor besar. Ia mengeklaim keberadaan beleid tersebut justru akan memudahkan pengusaha kecil seperti UMKM.
"Perintah Presiden jangan hanya urus investasi yang besar-besar, tapi juga investasi UMKM. Terkait UMKM, keliru bahwa ini undang-undang untuk pengusaha besar saja, enggak benar ini," ujarnya.
"UMKM diberikan ruang, mengurus izinnya tak lagi sama urus PT yang besar-besar. Satu lembar tiga jam selesai," sambung Bahlil.