Ada Omnibus Law, Penghasilan Diaspora Bakal Bebas Pajak di RI

11 Februari 2020 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan kepastian perpajakan bagi para WNI yang bekerja di luar negeri atau diaspora. Nantinya, para diaspora yang tinggal di luar negeri lebih dari enam bulan, akan menjadi subjek pajak luar negeri.
ADVERTISEMENT
Sehingga, WNI yang memperoleh penghasilan dari luar negeri akan bebas pajak di Indonesia, karena WNI tersebut masuk dalam subjek pajak luar negeri. Aturan ini pun akan berlaku selama empat tahun.
Selama ini, para diaspora itu masih sebagai subyek pajak dalam negeri. Sehingga penghasilannya di luar negeri itu masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) untuk dalam negeri.
Namun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan, para diaspora itu akan menjadi subjek pajak luar negeri dengan memenuhi beberapa syarat. Di antaranya tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari serta memiliki penghasilan dari luar negeri.
"Diaspora yang kegiatan di luar negeri lebih dari 183 hari, bagaimana memajakinya ini dalam RUU kami berikan klarifikasi. Walaupun dia kerja di luar negeri, dia lebih ari 183 hari, dia bisa di-treatment subjek pajak luar negeri," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (11/2).
ADVERTISEMENT
Suryo melanjutkan, RUU Omnibus Law Perpajakan akan memberi kepastian bagi para WNI yang di luar negeri. Sebab selama ini, masih banyak para diaspora yang bingung untuk membayar pajak.
"Banyak diaspora kita di AS, Asia Tengah, Asia Timur, kita berikan treatment di RUU ini. Kalau Anda lebih dari 183 hari di luar negeri, Anda kami treatment luar negeri, penghasilan Anda di luar negeri ya pajak di luar negeri," jelasnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para peneliti Diaspora di Kantor Wapres. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
Meski demikian, penghasilan para diaspora yang berasal dari Indonesia, akan tetap dikenakan pemotongan PPh Pasal 26, dengan tarif 20 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan, aturan tersebut juga akan berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia lebih dari 183 hari. Penghasilannya yang berasal dari luar negeri, akan terhitung sebagai penghasilan di negara asalnya.
ADVERTISEMENT
Namun, penghasilan WNA yang berasal dari Indonesia akan tetap dikenakan pemotongan pajak.
“Kita juga akan melakukan sama, namun pajak yang dibayar oleh Warga Negara Asing yang ada di dalam negeri adalah hanya atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia saja,” kata Sri Mulyani.
Saat ini, RUU Omnibus Law Perpajakan telah disampaikan ke DPR RI. Selanjutnya, pemerintah menunggu panggilan dari DPR RI untuk dibahas per pasal dan nantinya akan disahkan menjadi UU.