Ada Pengaduan Warga, DPR Cek Tenaga Kerja China di Proyek Meikarta

27 Februari 2020 0:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalanan di Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah anggota Komisi IX DPR dan pejabat Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mendatangi proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedatangan mereka untuk mengecek pekerja China di proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Kunjungan spesifik Komisi IX DPR ini dipimpin ketua rombongan Felly Estelita Runtunewe dari Fraksi Partai Nasdem. Menurutnya, kunjungan ini dilakukan untuk menyikapi pengaduan masyarakat.
"Kunjungan spesifik dilakukan untuk menanggapi aduan masyarakat terkait rekruitmen TKA (Tenaga Kerja Asing) di megaproyek Meikarta," katanya melalui pernyataan resmi yang diterima kumparan dari Kemnaker, Rabu (26/2).
Sementara itu Kemnaker mengungkapkan, jumlah TKA sesuai notifikasi Kemnaker yang masih berlaku hingga saat ini, sebanyak 199 TKA bekerja dalam pembangunan megaproyek Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Mereka berasal dari 8 kontraktor utama maupun kontraktor pendamping yang
"Jumlah TKA berdasarkan notifikasi yang dikeluarkan untuk 8 perusahaan (main contractor dan sub contractor) sejumlah 199 TKA, " kata Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, saat mendampingi kunjungan Komisi IX DPR.
ADVERTISEMENT
Soes Hindharno mengatakan bahwa Indonesia tidak perlu khawatir akan Tenaga Kerja Asing yang ada dan bekerja di Indonesia. Karena TKA yang masuk selain dibatasi dari sisi kontrak kerja, juga hanya boleh menduduki jabatan tertentu.
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Pernyataan Soes Hindharno dipertegas oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker, Harianto. Menurut Harianto, penggunaan TKA telah diatur dalam Perpres Nomor 20/Tahun 2018 tentang pengunaan TKA dan Permenaker Nomor 10/Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan TKA yang berlaku efektif 1 November 2018.
Harianto menjelaskan mekanisme proses perizinan penggunaan TKA sudah terintegrasi secara online antara Kemenaker dan Ditjen Imigrasi. Yakni untuk pengajuan izin mulai dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan notifikasi, pemberi kerja tidak perlu datang lagi ke kemenaker tetapi melalui sistem online. Selanjutnya setelah notifikasi maka proses selanjutnya masuk salam sistem di Ditjen imigrasi.
ADVERTISEMENT
"Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 45, ada kewajiban pengguna tenaga kerja wajib menunjuk tenaga pendamping, dikecualikan pendampingan itu untuk Direksi dan Komisaris, " katanya.
Presdir Lippo Cikarang, Simon Subiyanto mengungkapkan lebih dari 10 ribu pekerja terlibat dalam pembangunan Meikarta. PT MSU sebagai pengembang memiliki 499 karyawan. Sebanyak 491 karyawan lokal dan sisanya 8 karyawan TKA. Rationya 98,4 persen tenaga kerja lokal.
Santara, perwakilan China Contractor menyatakan saat ini di perusahaanya hanya ada 86 karyawan TKA. "Saat ini di proyek Meikarta ada 44 TKA, sisanya masih di China, " katanya.