Ada Relaksasi PPnBM Mobil Baru, Negara Berpotensi Kehilangan Rp 2,3 T

16 Februari 2021 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menyebut adanya relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru di bawah 1.500 cc akan membuat penerimaan negara hilang (potential loss) hingga Rp 2,3 triliun. Perhitungan ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
ADVERTISEMENT
"Penurunan PPnBM untuk segmen di bawah 1.500 cc, ini akan mengurangi sisi revenue di sana. Potensial pengurangan revenue-nya barangkali ada di angka Rp 1 triliun sampai Rp 2,3 triliun untuk PPnBM dengan segmen kategori tadi," ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam webinar FMB9, Selasa (16/2).
Namun menurut Susiwijono, relaksasi pajak tersebut akan berdampak positif bagi kalangan industri maupun kenaikan konsumsi rumah tangga. Dia berharap, adanya insentif pajak tersebut dapat meningkatkan produksi maupun penjualan kendaraan bermotor.
"Pada akhirnya menggerakkan industri pendukung dan kemudian juga multiplier effect yang lain," jelasnya.
Penjualan Mobil. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dia mencontohkan, satu mobil dengan tipe 4x2 dijual dengan harga sekitar Rp 250 juta. Dengan adanya relaksasi PPnBM yang ditanggung pemerintah, harganya menjadi sekitar Rp 220 juta.
ADVERTISEMENT
Dengan harga di kisaran tersebut, Susi berharap ada kebijakan lain yang bisa mengiringi insentif pajak mobil baru tersebut. Seperti relaksasi kredit maupun uang muka 0 persen.
“Pertama karakteristiknya itu biasanya gunakan skema kredit. Nah teman-teman di OJK dan BI revisi untuk mendorong kembali DP atau uang muka 0 persen dan kebijakan lain yang mengiringi kebijakan ini. Sehingga kita harap konsumsi bisa segera meningkat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga berharap dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit dengan adanya relaksasi tersebut.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.
ADVERTISEMENT
Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.