Ada RUU Perlindungan Data Pribadi, OJK dan Industri Keuangan Akan Menyesuaikan

30 September 2020 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Data probadi masyarakat terhimpun antara lain di KTP elektronik. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Data probadi masyarakat terhimpun antara lain di KTP elektronik. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR tengah membahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang menjadi prioritas di program legislasi nasional. Jika beleid tersebut sudah menjadi undang-undang, OJK dan industri keuangan akan ikut menyesuaikan aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Memang saat ini RUU sedang disusun, kita juga sedang menunggu RUU PDP, tapi secara prinsip aturan kami pasti menyesuaikan atau inline dengan aturan PDP," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (30/9).
Industri jasa keuangan merupakan salah satu sektor usaha yang banyak menghimpun data pribadi masyarakat. Mulai dari identitas, akun di berbagai produk jasa keuangan, hingga transaksi keuangan dari masyarakat.
Sehingga menurut Tris, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru dan akan OJK keluarkan penyempurnaan dari POJK 77 Tahun 2016, OJK juga sudah mempertimbangkan draft atau bahan-bahan RUU PDP. Menurutnya, OJK sudah terlibat sejak penyusunan draft RUU Perlindungan Data Pribadi.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian kita akan menyesuaikan dengan RUU PDP tersebut, dan ini pun sudah masuk dalam penyempurnaan POJK yang sedang kami godok. InsyaAllah akan target keluarkan pada akhir tahun ini atau awal tahun depan," katanya.
ilustrasi buku tabungan Foto: Shutterstock
Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terpilih periode 2020-2023, Adrian Gunadi mendukung RUU PDP yang sedang dibahas di DPR RI saat ini.
"Dalam hal ini AFPI tentunya sebagai industri di mana para penyelenggara berada di dunia digital, tentunya kami sangat mendukung RUU PDP ini sehingga ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait dengan asas perlindungan data pribadi," kata Adrian.
Menurut dia, hal ini memang sangat erat kaitannya dengan dilakukan oleh para penyelenggara fintech lending yang ada di Indonesia. AFPI sendiri sebenarnya sudah bertemu juga dengan Komisi I DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat pada bulan Agustus lalu di mana kami juga aktif memberikan masukan.
ADVERTISEMENT
"Kebetulan kami juga sudah memberikan masukan dan kami di AFPI sendiri tentunya ini menjadi salah satu agenda dari kelompok kerja atau working group, berkaitan dengan bagaimana kita bisa memberikan masukan yang relevan tidak hanya dari RUU PDP-nya melainkan juga implementasinya," kata Adrian Gunadi.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Dia mengatakan, aspek implementasi ini penting mengingat masih menjadi pertanyaan karena ke depannya siapa yang akan melakukan implementasi RUU PDP dan sebagainya, dan di sini AFPI akan juga banyak terlibat.
Sebelumnya Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa (29/9), menyetujui perpanjangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sampai penutupan masa persidangan ke II yang akan datang.
RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, saat ini masing-masing fraksi sedang mengumpulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan sudah masuk di Komisi I DPR RI. Dalam proses tersebut, Komisi I menerima aspirasi dari berbagai elemen, termasuk masyarakat, LSM, industri, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT