Ada Stimulus Diskon PPN dan KPR DP 0 Persen, Sektor Properti Akan Meroket?

2 Maret 2021 11:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi properti Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi properti Foto: Ari Bowo Sucipto/Antara
ADVERTISEMENT
Fasilitas KPR DP 0 persen dan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menjadi stimulus terbaru yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu sektor properti karena dampak pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Senior Associate Director Capital Markets Colliers International Indonesia, Aldi Garibaldi, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut dia stimulus itu bisa menggairahkan sektor properti.
Masyarakat juga dinilai diuntungkan dengan adanya kebijakan tersebut. Namun, Aldi mengatakan keuntungan itu didapat pembeli yang langsung dari developer.
"Iya bagus banget ini menguntungkan untuk yang beli langsung dari developer. Kalau yang secondary sih enggak," kata Aldi saat dihubungi, Selasa (2/3).
Senada dengan Aldi, Ekonom dari INDEF, Bhima Yudhistira, menilai stimulus yang diberikan pemerintah perlu diapresiasi, meskipun efeknya tidak bisa langsung dirasakan dalam jangka pendek. Sebab, masyarakat kelas menengah atas masih risk averse atau tidak mau mengambil risiko karena properti dianggap sektor kurang liquid.
Menurut dia, masyarakat bisa saja masih memilih memegang uang cash daripada membeli properti, apalagi kalau resesi masih berkepanjangan. Selain itu, Bhima menganggap pelaksanaan stimulus di sektor properti tersebut juga tidak mudah.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tantangan bakal muncul dari sektor perbankan di mana bank enggak semudah itu berikan DP 0 persen karena faktor risiko kredit macet. Jadi bank tetap selektif memilih calon debitur KPR," tutur Bhima.
Seorang bocah bermain sepeda di kawasan perumahan subsidi pemerintah di Perumahan Sasak Panjang 2, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Seperti diketahui, kebijakan DP 0 persen diharapkan mampu menarik minat masyarakat membeli rumah baru sehingga mendorong pemulihan ekonomi. Program tersebut bakal berjalan dari 1 Maret hingga 31 Desember 2021, khususnya untuk rumah seharga Rp 400 juta.
Sementara itu, pemerintah juga akan menanggung PPN hingga 100 persen di sektor properti. Masyarakat akan dibebaskan PPN saat membeli rumah tapak atau rumah susun/apartemen baru yang nilainya maksimal Rp 2 miliar.
Sedangkan untuk harga rumah antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar akan diberikan diskon PPN sebesar 50 persen.
ADVERTISEMENT
Insentif pajak tersebut dilakukan dengan mekanisme ditanggung pemerintah. Aturan resminya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021 yang berlaku efektif selama enam bulan atau mulai 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
Infografik syarat ajukan KPR DP 0 Persen. Foto: kumparan