Adaro Bersiap Ajukan Perpanjangan Izin Tambang Batu Bara ke Pemerintah

28 Agustus 2020 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Area tambang batu bara Adaro, Kalimantan Selatan. Foto: Michael Agustinus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Area tambang batu bara Adaro, Kalimantan Selatan. Foto: Michael Agustinus/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Adaro Energy Tbk (ADRO) bersiap mengajukan perpanjangan izin operasi. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama yang dipegang Adaro akan habis masa berlakunya pada Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
Corporate Legal Counsel Adaro Sylvia Trianasari mengatakan, saat ini perusahaan tengah mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan tersebut. Dalam Undang-undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, setiap perusahaan berhak mengajukan perpanjangan.
"Saat ini kami sedang siapkan segala persiapan untuk mengajukan permohonan PKP2B Adaro. Segera setelah kami selesai, maka akan segera mensubmit permohonan perpanjangan ini," ujar dia dalam konferensi pers virtual yang diadakan Bursa Efek Indonesia, Jumat (28/8).
Sylvia mengatakan, permohonan perpanjangan diajukan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir. Itu artinya pada 2021. Jika permohonan tersebut nantinya disetujui Menteri ESDM Arifin Tasrif, maka Adaro berhak mendapatkan perpanjangan berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ilustrasi batu bara Foto: Kurtdeiner/pixabay
Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan sudah ada tiga perusahaan pemegang PKP2B generasi I yang telah mengajukan perpanjangan kontrak ke pemerintah. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Arutmin Indonesia yang masa kontraknya habis November 2020, PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang habis kontrak pada 2021, dan PT Multi Harapan Utama yang habis kontrak pada 2022.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, merujuk pada Pasal 169 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Kontrak Karya (KK) maupun PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian. UU Nomor 3 Tahun 2020 merupakan UU Minerba yang baru saja disahkan.
Dalam UU baru tersebut, disebutkan juga kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun. Perpanjangan kontrak diberikan dengan syarat ada peningkatan penerimaan negara dari para kontraktor.
"Upaya peningkatan penerimaan negara dilakukan melalui penerimaan pajak dan PNBP, dan luas wilayah IUPK sesuai RPSW (Rencana Pengembangan Seluruh Wilayah) yang disetujui menteri," kata Ridwan dalam rapat dengar pendapat perdananya sebagai Dirjen Minerba yang baru di Komisi VII DPR RI, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
Selain Adaro, Arutmin, KPC, dan Multi Harapan yang sudah bersiap mengajukan perpanjangan, tiga perusahaan pemegang PKP2B lain yang akan habis masa kontraknya adalah PT Kendilo Coal Indonesia (2021), PT Kideco Jaya Agung (2023), dan PT Berau Coal (2025).