Adhi Karya Siapkan Rp 100 Miliar untuk Buyback Saham

12 Maret 2020 16:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Saham. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Saham. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Adhi Karya Tbk (ADHI) berencana melakukan pembelian kembali saham atau buyback saham yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
ADVERTISEMENT
Perseroan mengalokasikan dana sebanyak-banyaknya Rp 100 miliar atau paling banyak 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (12/3), buyback saham akan dilakukan bertahap untuk periode 3 bulan terhitung sejak tanggal keterbukaan informasi yakni 13 Maret 2020 hingga 13 Juni 2020. Bilamana dana yang dialokasikan untuk pembelian kembali saham yang telah habis dan/atau jumlah saham yang akan dibeli kembali telah terpenuhi, maka perseroan akan mengumumkan penghentian pelaksanaan pembelian kembali saham.
Pelaksanaan transaksi pembelian saham akan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan dari direksi perseroan melalui BEI.
Ilustrasi saham. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pembiayaan Pembelian Kembali Saham Perseroan akan berasal dari Saldo Laba Perseroan. Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 huruf (a) UUPT menyatakan bahwa “pelaksanaan pembelian kembali saham tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan”.
ADVERTISEMENT
Saldo laba per tanggal 30 September 2019 yang belum ditetapkan penggunaannya tercatat sebesar Rp 351,223 miliar. Perseroan akan melakukan penyisihan sejumlah dana yang diperlukan untuk tujuan pembelian kembali saham yang berasal dari akun saldo laba yang belum ditetapkan penggunaannya. Besarnya dana yang disisihkan oleh Perseroan dalam rangka pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud di atas adalah sebanyak-banyaknya Rp 100 miliar. Dana tersebut termasuk biaya transaksi, biaya pedagang perantara dan biaya lainnya sehubungan dengan transaksi pembelian kembali saham perseroan.
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Pekerja melihat layar pergerakan saham di Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Metode Buyback Saham
ADVERTISEMENT
a. Komisaris, Direktur, Pegawai, dan Pemegang Saham Utama Perseroan;
b. Orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. Pihak yang dalam waktu 6 (Enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam butir a atau b
ADVERTISEMENT