Kumparan Logo

Agar Tak Jadi Korban, Kenali Cara Kerja Investasi Bodong Binary Option

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

clock
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Trading Kripto. Foto: Shutterstock

Saat ini marak isu investasi online melalui domain binary option atau opsi biner. Banyak korban akhirnya buka suara karena mengalami kerugian cukup fantastis, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir ratusan domain binary option sejak 2019. Selama 2021, Bappebti memblokir 92 domain. Lalu di 2020 ada 107 domain, dan di 2019 sebanyak 20 domain.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, binary option adalah salah satu instrumen secara online yang cara kerjanya adalah investor memprediksi atau menebak harga suatu aset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu.

"Ini tidak merupakan perdagangan karena tidak ada barang yang diperdagangkan, hanya menebak harga naik atau turun pada kurun waktu tertentu ke depan," jelas Tongam saat dihubungi kumparan, Kamis (3/2).

Pada dasarnya, lanjut Tongam, semua kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti, dan pialang berjangka dari luar negeri yang tidak memiliki izin usaha termasuk ilegal.

Adapun seluruh situs binary option tidak mendapatkan izin dari Bappebti dan transaksinya dilarang. Tongam menuturkan, masyarakat perlu waspada sebelum melakukan investasi di situs investasi manapun.

"Masyarakat harus ingat 2L, yaitu Legal dan Logis. Legal artinya masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait. Tidak selalu dari OJK, jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan," tuturnya.

"Atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Bisa jadi hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya," lanjut dia.

Jika ingin mengecek daftar Perusahaan Perdagangan Berjangka Komoditi, masyarakat bisa mengecek di situs www.bappebti.go.id pada bagian “Pelaku Pasar”.

Langkah kedua adalah Logis, artinya masyarakat perlu pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal dan sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan.

Ilustrasi Trading Forex. Foto: Shutter Stock

"Apabila perusahaan dalam trading menjanjikan imbal hasil tetap atau fix, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut diwaspadai. Karena dalam perdagangan selalu saja ada pergerakan harga, bisa naik atau turun," kata Tongam.

Affiliator Binary Option Ternyata Melanggar Undang-Undang

Tongam pun menegaskan, terdapat beberapa aturan hukum yang melarang seseorang mempromosikan layanan ilegal ini atau disebut dengan affiliator, melakukan penawaran di luar kewajaran.

Peraturan tersebut yaitu UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) Pasal 9 ayat (1) huruf k: “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti”.

Lalu UU nomor 32 tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi: “Setiap Pihak dilarang secara langsung, atau tidak langsung mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran".

Dihubungi terpisah, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison Karorundak, menegaskan korban investasi binary option bisa segera melaporkan ke polisi

"Bagi masyarakat yang dirugikan akibat binary option, dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.