Ahok Bisa Raih Penghasilan Rp 3 Miliar per Bulan di Pertamina

16 November 2019 13:07 WIB
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok datangi Kantor Menteri BUMN. Foto: Elsa Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok datangi Kantor Menteri BUMN. Foto: Elsa Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hampir dipastikan akan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Meski bukan di posisi pengambil keputusan, namun perannya akan cukup penting seperti melakukan pengawasan hingga memberikan masukan ke Dewan Direksi.
ADVERTISEMENT
Bila surat pengangkatan terbit, Ahok bakal menggeser Tanri Abeng yang saat ini menjabat Komut Pertamina. Lantas berapa kira-kira penghasilan Ahok yang bakal diterima tiap bulannya di Pertamina?
Menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, penghasilan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas BUMN setara 45 persen dari gaji Direktur Utama.
Selain itu, Dewan Komisaris BUMN memperoleh tunjangan berupa Tunjangan Hari Raya (THR), tunjangan transportasi (bisa diganti dengan fasilitas mobil dinas), dan asuransi purna jabatan. Komisaris juga memperoleh fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum. Tak lupa, Komisaris Utama BUMN akan mendapatkan bonus tahunan sebesar 45 persen dari tantiem yang diterima Direktur Utama.
Petugas melintas di depan jaringan pipa minyak di kilang unit pengolahan (Refinery Unit) V. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Mengutip laporan keuangan Pertamina tahun 2018 (audited), total gaji dan imbalan lainnya (termasuk bonus) dalam setahun untuk 11 Direksi dan 7 Komisaris Pertamina sebesar USD 47,273 juta atau setara Rp 661,82 miliar (kurs USD 1 = Rp 14.000).
ADVERTISEMENT
kumparan mencoba membuat perhitungan rata-rata. Bila diasumsikan setiap individu menerima sama rata, maka penghasilan untuk Direksi dan Komisaris BUMN bisa Rp 3,064 miliar per bulan atau Rp 36,768 miliar dalam setahun.
Sebagai catatan, besaran gaji, tunjangan, dan bonus yang diterima oleh jabatan Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, Direktur, Komisaris Utama, dan Komisaris berbeda-beda menurut Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-04/MBU/2014. Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan perhitungan gaji hingga pembagian bonus untuk Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
Jokowi soal Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina: Masih Proses Seleksi
Presiden Jokowi membenarkan, Ahok akan menempati jabatan di BUMN. Informasi yang diperoleh kumparan, Ahok akan diarahkan menjadi Komisaris Utama Pertamina.
“Kita tahu kinerjanya. Nanti penempatannya di mana, itu proses seleksi yang ada di Kementerian BUMN,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
Menteri BUMN Erick Thohir, tak membantah jika Ahok akan ditempatkan di salah satu perusahaan pelat merah. Namun, dia tidak mau menjawab saat ditanya apakah Ahok akan menjadi Komisaris Utama Pertamina.
"Saya tidak bisa komen," kata Erick.
Menteri BUMN Erick Thohir di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Erick mengatakan, dipilihnya Ahok menjadi salah satu karena perusahaan BUMN yang jumlahnya mencapai 142 perusahaan membutuhkan figur pendobrak, terutama di bidang energi dan membuka lapangan kerja.
"Enggak mungkin 142 perusahaan dipegang satu orang. Kita harapkan ada perwakilan yang memang punya track record pendobrak, tidak artinya salah dan benar. tapi untuk mempercepat yang sesuai diarahkan," ujarnya.
Erick mengatakan apakah Ahok akan masuk atau tidak di salah satu perusahaan BUMN, akan tergantung dari hasil Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Segera, mungkin awal Desember (penetapan)," kata Erick.