Ahok Komentari Penolakan Pekerja Pertamina: Tuhan Aja Ada yang Nentang

20 November 2019 15:40 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok di Semarang.  Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok di Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hampir dipastikan akan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Namun, Ahok tak mendapat sambutan positif dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
ADVERTISEMENT
Ahok santai menanggapi penolakan tersebut. Dia beranggapan bahwa penolakan merupakan hal yang wajar.
“Hidup ini tidak ada yang setuju 100 persen, Tuhan aja ada yang nentang kok,” kata Ahok ditemui sebelum mengisi acara Workshop Fraksi PDIP DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, di Hotel Grand Arkenso Semarang, Rabu (20/11).
Ahok yang mengenakan baju merah berlambang PDIP di dada kirinya itu hanya tertawa menanggapi munculnya penolakan dari FSPPB. “Hidup gue ditolak melulu kok.. haha,” ujar Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok di Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Soal rencana penunjukkan dirinya menjadi Komut PT Pertamina (Persero), Ahok mengaku pasti siap. “Kalau ditunjuk dan diminta tugas ya kita mesti siap,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, foto spanduk pernyataan dari FSPPB soal penolakan masuknya Ahok menyebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
ADVERTISEMENT
"Berkali-kali ganti direksi kami tak peduli. Tapi kedatangan biang kekacauan jadi musuh kami," demikian bunyi salah satu pernyataan di foto yang diperoleh kumparan dari Presiden FSPPB, Novriandi, Jumat (15/11).
Menurut FSPPB, Ahok kerap membuat gaduh dan sikapnya tak terpuji. "Ini reaksi FSPPB, sudah terpasang di seluruh unit operasi," kata Novriandi.
Kepastian soal pengangkatan Ahok akan diumumkan pada awal Desember 2019 mendatang. Pengangkatan Komisaris BUMN diatur antara lain di Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Pada huruf C poin 1 peraturan tersebut, dinyatakan dewan komisaris dan dewan pengawas bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
ADVERTISEMENT
Syarat yang sama, juga berlaku untuk pengangkatan Direksi BUMN, yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.
Ahok sejak 26 Januari 2019 sudah resmi masuk sebagai anggota PDI Perjuangan (PDIP). Tapi Ahok yang kini ingin disapa BTP itu, hanya sebagai anggota dan tidak tercantum dalam struktur pengurus partai.
Meski Ahok berstatus sebagai mantan narapidana, hal tersebut tak menjadi halangan baginya menuju kursi Komut Pertamina. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 dan PER-03/MBU/02/2015 yang mengatur syarat pengangkatan Komisaris dan Direksi BUMN, tak menyinggung status sebagai mantan narapidana.