
ADVERTISEMENT
“Financial Action Task Force (FATF) dalam laporannya menjelaskan bahwa money laundering terjadi dalam varian berbeda, yang melibatkan pemalsuan alat-alat kesehatan (counterfeiting medical goods), cybercrime, penipuan investasi (investment fraud), penipuan yang berkedok kegiatan sosial (charity fraud),” ujar Airlangga dalam Pertemuan Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1).
Selain itu, pencucian uang juga bisa dilakukan dengan penyalahgunaan program stimulus ekonomi. “Termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi (abuse of economic stimulus measure),” jelasnya.

Airlangga pun mendorong agar Indonesia bisa menjadi anggota FATF. Hal ini demi memperkuat pencegahan tindak pencucian uang dan pendanaan terorisme di Tanah Air.
FATF sendiri merupakan adalah sebuah badan antar pemerintah yang tujuannya mengembangkan dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.
ADVERTISEMENT
“Penuntasan proses Mutual Evaluation dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia dalam FATF, maupun upaya membangun sistem untuk mencegah terjadinya penyimpangan di berbagai sektor, perlu menjadi perhatian kita bersama,” kata dia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebut, hanya Indonesia di antara negara-negara G20 yang belum menjadi anggota FATF. Ia berharap, Indonesia bisa segera mengambil bagian FATF pada akhir tahun ini.
Menurut dia, pada 1-17 Maret mendatang, Indonesia akan mengikuti Mutual Evaluation (ME) FATF. Apabila Indonesia dinilai lolos dalam evaluasi ini dan resmi menjadi anggota FATF, maka Indonesia dapat menerapkan standar internasional terkait penindakan cuci uang dan pendanaan terorisme.
“Sehingga, Indonesia bisa menjadi negara yang cukup tinggi terkait pencegahan TPPU dan TPPT (Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme),” tambahnya.
ADVERTISEMENT