Airlangga: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditargetkan Rampung 3 Bulan Lagi

19 November 2020 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menargetkan peraturan turunan UU Cipta Kerja rampung dalam tiga bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
"Aturan turunannya diharapkan selesai dalam tiga bulan ke depan," kata Airlangga dalam webinar Mendorong Daya Saing UMKM dan Koperasi Menuju Indonesia Maju dan Unggul, Kamis (19/11). .
Menurut Airlangga, melalui UU Cipta Kerja pemerintah ingin melakukan reformasi struktural supaya para pelaku usaha kecil ikut berkembang melalui kemudahan berusaha.
Airlangga mencontohkan, salah satu kemudahan bagi pelaku UMKM yaitu pendirian PT atau usaha dapat dilakukan hanya dengan satu orang saja.
"Pembangunan PT bisa dilakukan dengan satu orang, kemudian penyederhanaan proses dalam pendirian PT " ujarnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf RUU Cipta Kerja (Cika) kepada pimpinan DPR RI Puan Maharani. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan saat ini pemerintah tengah menyelesaikan aturan turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Beleid itu akan diselesaikan secepatnya.
“Sekarang pemerintah sedang menyelesaikan peraturan turunan pelaksanaan tentang Omnibus Law. Kami akan selesaikan aturan pelaksanaan itu secepat-cepatnya,” ujar Jokowi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) 2020 secara virtual, Kamis (19/11).
ADVERTISEMENT
Jokowi melanjutkan, aturan turunan itu diharapkan berbagai reformasi birokrasi segera dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha, sehingga bisa menjadi pendorong pemulihan ekonomi.
“Serta diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan,” tambahnya.