Airlangga Bicara Urgensi UU Cipta Kerja: 29,12 Juta Orang Menganggur

17 November 2020 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers tentang UU Cipta Kerja di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10). Foto: Kemenko Perekonomian
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengaku melonjaknya angka pengangguran menjadi persoalan berat yang dihadapi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Airlangga membeberkan saat ini jumlah orang yang menganggur mencapai 29,12 juta. Fakta tersebut ia beberkan dalam rangka bicara urgensi pemerintah mengesahkan UU Cipta Kerja.
"Tantangan utama tentu terkait pengangguran. Kita lihat bahwa 29,12 (juta) orang menganggur (14,28 persen)," ujar Airlangga dalam webinar Telaah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Selasa (17/11).
Ia merinci, angka pengangguran itu terdiri dari 2,56 juta orang yang disebabkan oleh pandemi COVID-19. Kemudian bukan angkatan kerja sebanyak 0,76 juta orang, hingga mereka yang tidak bekerja karena dirumahkan mencapai 1,7 juta.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menaker Ida Fauziah menjelaskan UU Cipta Kerja. Foto: Kemenko Perekonomian
Selain itu ada pula pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 24,03 juta orang.
"Kalau kita lihat, jumlah penganggur meningkat jadi 9,7 juta. Dan juga ini mayoritas pendapatan rendah mengalami penurunan pendapatan," sambung Airlangga.
ADVERTISEMENT
Demi mengatasi persoalan itu, kata Airlangga, pemerintah berupaya melakukan transformasi ekonomi. Pemerintah menurutnya berupa mendorong agar terjadi pembalikan ekonomi melalui digitalisasi hingga perubahan jenis pekerjaan di masa mendatang.
Termasuk juga perubahan preferensi dan ketahanan bisnis. Intervensi di sektor tersebut, lanjut Airlangga, dapat dilakukan salah satunya dengan UU Cipta Kerja.
"Sehingga ini adalah yang perlu diciptakan lapangan kerjanya, dari 64,19 juta UMKM sebagian besar di sektor informal. Regulasi yang berbelit baik di daerah maupun pusat yang kita kenal hiper-regulasi," pungkasnya.