Airlangga Hartarto soal Omnibus Law Banyak Dikritik: Ini Reformasi Tahap Ketiga

14 Februari 2020 22:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara jumpa media terkait perekonomian Indonesia di Kemenko Perekonomian, Jumat (20/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara jumpa media terkait perekonomian Indonesia di Kemenko Perekonomian, Jumat (20/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) kini sudah berada di tangan DPR. Sejak masih dalam penyiapan oleh Pemerintah, RUU ini telah memicu kritik dan penolakan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, akan melakukan sosialisasi RUU tersebut. Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar menambahkan, membuka ruang bagi pihak manapun untuk memberi masukan pada RUU ini. Sehingga RUU ini menjadi lebih sempurna.
"RUU Cipta Kerja kan sudah dimasukan ke DPR, dan tentunya akan berproses dan proses tersebut tentu diharapkan partisipasi publik dan juga masukan itu bisa dilaksanakan," kata Airlangga di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (14/2).
Menurutnya, RUU Omnibus Law Ciptaker merupakan reformasi struktural. Sebab undang-undang ini nantinya akan meringkas banyak pasal-pasal untuk memperlancar investasi.
"Ini adalah reformasi struktural yang dilaksanakan yang ketiga di Indonesia. Yang pertama pada saat transisi dari pemerintahan presiden Soekarno ke Soeharto. Kedua, saat reformasi dari Soeharto ke kabinet reformasi," terangnya.
Demo buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menolak RUU Omnibus Law di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2). Foto: Raga Imam/kumparan
Dia mengatakan RUU Ciptaker akan disosialisasikan di 46 titik di seluruh Indonesia. Namun dia tak merinci jelas lokasi dari 46 titik tersebut ada di mana.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah sendiri akan melakukan sosialisasi ke 46 titik di seluruh Indonesia," tutur Airlangga Hartarto.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin pun mengatakan, sosialisasi terhadap pasal-pasal Omnibus Law merupakan tanggung jawab Kemenkumhan yang dipimpin oleh Menkumham Yasonna Laoly.
"Ya nanti, memang beberapa hal itu kan pasal-pasal krusial itu ada. Nantikan dari pemerintah dalam hal ini Menkumham akan melakukan sosialisasi, dan tanggung jawab itu kan ada di Menkumham untuk sosialisasi," ujar Aziz saat ditemui di PO Hotel, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/2).
Infografik Omnibus Law. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan