Airlangga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Sudah 90 Persen, Tinggal Finalisasi

15 September 2020 11:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1).
 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Buruh melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengklaim pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) sudah mencapai 90 persen.
ADVERTISEMENT
"Ini sudah kami lakukan pembahasan. Sampai sekarang sudah 90 persen dibahas," ujar Airlangga saat membuka Sarahsehan Virtual 100 Ekonom, Selasa (15/9).
Menurut Airlangga, sejumlah isu strategis dalam RUU Cipta Kerja itu juga sudah mendapatkan persetujuan dari partai politik. Mulai dari klaster tenaga kerja hingga kepastian hukum dan UMKM.
"Hampir seluruh klaster strategis, apakah terkait sovereign wealth fund, terkait tenaga kerja, kepastian hukum, UMKM dan koperasi, ini hampir seluruhnya sudah mendapatkan persetujuan dengan parpol," jelasnya.
Sementara sisanya 10 persen lagi dari RUU Cipta Kerja tersebut, yakni tengah dilakukan finalisasi produk hukum yang akan diberlakukan. Di antaranya harmonisasi dan sinkronisasi pasal-pasal dalam aturan tersebut.
"Sekarang tinggal finalisasi daripada legal drafting, atau sering kita bahas harmonisasi pasal-pasal krusial dan sinkronisasi dan perumusan," pungkasnya.
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Sebelumnya, Anggota Panja RUU Omnibus Law dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, mengatakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan diselesaikan dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
"Saat ini pembahasan Omnibus Law Ciptaker sudah mencapai 80 persen Harapannya pada masa sidang tahun 2020 ini, RUU Omnibus Law Ciptaker bisa disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Nurul Arifin dalam keterangannya (10/9).
Mengenai salah satu sorotan dalam Omnibus Law yakni kewajiban pengusaha memberikan bonus kepada pekerja, Nurul Arifin mengatakan masalah pemberian bonus pekerja itu akan dibicarakan lebih dalam.
"Intinya melindungi hak pekerja, tetapi juga tetap memperhatikan kemampuan perusahaan," ucap anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar itu.