Airlangga soal Prabowo Mau Terapkan PPN 12 Persen: Nanti Dibahas Berikutnya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Airlangga menyebut keputusan PPN sudah tertuang jelas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun kenaikan PPN tersebut akan diperjelas dalam UU APBN 2025.
“Tergantung pemerintah (berikutnya) programnya nanti seperti apa. Nanti kan dibahas berikutnya,” ujar Airlangga menjawab apakah ia sudah komunikasi dengan Prabowo mengenai kenaikan PPN, di Jakarta, Jumat (22/3).
Airlangga menjelaskan keputusan yang diambil pemerintah saat ini akan dimasukkan ke dalam pembahasan UU APBN. “Kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” katanya.
Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan belum ada pembahasan struktur kabinet pada pemerintahan Prabowo, termasuk posisi Menteri Keuangan (Menkeu). Ia berharap Prabowo dapat membawa perekonomian Indonesia lebih maju.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut keputusan PPN sebesar 12 persen pada 2025 termasuk dalam fatsun atau sopan santun dalam berpolitik.
“PPN 12 persen juga termasuk fatsun politik UU HPP yang kita semua bahas sudah setuju namun kita hormati pemerintah baru. Jadi kalau (pemerintahan baru) target PPN sebesar 11 persen, nanti disesuaikan target penerimaan dengan UU HPP, nanti akan dibahas,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Selasa (19/3).