Airlangga soal Rencana Pembatasan Pertalite: Akan Ada Simulasi

14 Juni 2024 15:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya masih melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
ADVERTISEMENT
Airlangga mengungkapkan pihaknya akan melakukan rapat hingga simulasi mengenai revisi aturan ini. Pasalnya, Salah satu hal yang akan diatur dalam Perpres ini adalah pembatasan BBM Pertalite agar lebih tepat sasaran.
"Nanti kita akan bahas, rapatkan, simulasikan dulu." kata Airlangga kepada wartawan di kantornya, Jumat (14/6).
Airlangga melanjutkan pihaknya juga masih membahas tentang kriteria pengguna yang bisa membeli BBM Pertalite. "Ya nanti kita bahas kriteria masyarakat yang boleh membeli," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Erika Retnowati menyebut aturan mengenai pembatasan BBM Pertalite masih menunggu keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Hal tersebut akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
ADVERTISEMENT
“Itu yang masih dibahas di Menko (Perekonomian) ya, belum diputuskan,” ujar Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/5).
Dia menjelaskan, pihaknya masih terus membahas revisi beleid tersebut. Bahkan menurut Erika, Presiden Jokowi juga telah meminta agar revisi Perpres 191/2014 tersebut segera diterbitkan.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jumat (14/6). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
“Revisi perpres 191 itu sedang dibahas terus-menerus saat ini, karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden untuk segera diterbitkan, bahkan tadi hari ini pagi-pagi pun masih dibahas,” kata Erika.
Ia pun berharap agar revisi Perpres 191/2014 segera rampung. Sebab, beleid tersebut dibutuhkan sebagai landasan hukum agar BBM subsidi semakin tepat sasaran demi memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Mudah-mudahan bisa diterbitkan dalam waktu dekat, mengingat subsidi yang sudah semakin meningkat. Perpres ini kan tidak hanya menyangkut BPH Migas tapi juga banyak Kementerian yang terkait seperti KKP, Perhubungan, jadi harus ada kesepakatan dari semuanya untuk bisa diwujudkan,” jelas Erika.