Airlangga Targetkan 3 Juta Lapangan Kerja Tercipta per Tahun dari UU Cipta Kerja

17 Juni 2021 14:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh beristirahat makan siang di bawah konstruksi jembatan di proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau, Selasa (30/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh beristirahat makan siang di bawah konstruksi jembatan di proyek Jalan Tol Pekanbaru-Dumai, Provinsi Riau, Selasa (30/4/2019). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mampu menciptakan 2,7-3 juta lapangan kerja per tahun. Target ini lebih tinggi dari sebelum terjadinya pandemi COVID-19, yang hanya mampu menciptakan sebanyak 2 juta tenaga kerja per tahun.
ADVERTISEMENT
“Upaya pemerintah untuk penciptaan dan perluasan lapangan kerja sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas lapangan kerja dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat tidaklah mudah,” ujar Airlangga saat membacakan keterangan Presiden atas uji materi UU Cipta Kerja, Kamis (17/6).
Selain itu, ia menyebut UU Cipta kerja juga kan meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja Indonesia. Sehingga, hal ini dapat mendorong kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi.
“Saat ini produktivitas Indonesia berada pada tingkat 74,4 persen masih berada di bawah rata-rata negara ASEAN pada tingkat 78,2 persen,” jelasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Tak hanya itu, manfaat lain dari UU Cipta Kerja adalah mampu menggenjot investasi kinerja di kisaran 6,6-7 persen. Bahkan, munculnya investasi baru juga akan berimplikasi pada penciptaan lapangan kerja baru sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Menurut Airlangga, jika kesejahteraan pekerja meningkat, maka sisi konsumsi masyarakat juga akan ikut terdongkrak. Apalagi, konsumsi merupakan pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
“Dengan kesejahteraan pekerja yang membaik, pemerintah memperkirakan konsumsi masyarakat akan naik 5,4-5,6 persen,” kata dia.
Selain itu, UU Cipta Kerja juga disebut mampu mendorong kinerja UMKM. Saat ini, produktivitas UMKM masih sangat rendah. Padahal sektor ini merupakan salah satu penyokong perekonomian, dengan kontribusi 61,07 persen terhadap PDB dan mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 97 persen.
Melalui UU Cipta kerja, pemerintah melakukan pemberdayaan UMKM dan koperasi yang mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65 persen, disertai peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen
“UMKM dan koperasi merupakan unit usaha dengan penyerapan tenaga kerja terbanyak yang berkualitas di sisi penciptaan lapangan kerja,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT