Ajakan Tarik Uang Massal di Perbankan Bahayakan Ekonomi RI

30 April 2024 11:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Aditia Noviansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Media sosial TikTok kembali diramaikan dengan ajakan tarik uang tunai massal atau rush money di perbankan. Isu ini sebelumnya juga menyeruak ketika Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira, mengatakan penarikan uang dari bank dalam jumlah yang banyak tentu membahayakan ekonomi Indonesia, terutama dari sisi likuiditas perbankan. Namun Bhima menilai saat ini kondisi likuiditas industri perbankan dalam kondisi yang baik dan stabil di tengah guncangan geopolitik.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), likuiditas industri perbankan pada Februari 2024 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuiditas yang terjaga.
Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) naik masing-masing menjadi 121,98 persen dan 27,41 persen. Nilai tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Sementara permodalan perbankan masih di level yang solid, dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 27,72 persen, sedangkan Januari berada di angka 27,52 persen.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira. Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
Dana Pihak Ketiga (DPK) industri perbankan pada Februari 2024 tercatat sebesar Rp 8,441 triliun atau tumbuh 5,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy). Giro menjadi kontribusi terbesar, yang tumbuh 7,33 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
“Ajakan penarikan uang di bank tanpa alasan yang jelas sangat berbahaya bagi ekonomi. Ini kan tidak ada angin tidak ada hujan ya tiba-tiba muncul ajakan anonim. Sejauh ini bank masih mampu menjaga dana masyarakat dan likuiditas bank masih dalam batas aman,” kata Bhima kepada kumparan, Selasa (30/4).
Simpan Uang di Bank Aman dan Terjamin
Perbankan merupakan lembaga yang aman bagi masyarakat untuk menyimpan uang dan melakukan transaksi. Hal ini juga dijamin oleh Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sehingga, perbuatan provokasi rush money di media sosial seharusnya juga bisa ditindak tegas. Bahkan Bhima mengusulkan agar pihak Kepolisian turun tangan mengusut motif tersebut.
“Janganlah memprovokasi masyarakat secara tidak bertanggung jawab. Pihak kepolisian sebaiknya mengusut motif provokasi penarikan dana dari perbankan di media sosial,” jelas Bhima.
ADVERTISEMENT
LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia, baik Bank Umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah dan Bank milik Pemerintah) maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Foto: Sumber: Web Bank Universal BPR - www.universalbpr.co.id
Simpanan nasabah yang dijamin dapat berupa produk tabungan, deposito, giro, dan sertifikat surat berharga. LPS juga menjamin simpanan nasabah bank syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah, dan deposito mudharabah.
Namun perlu diperhatikan bahwa nilai penjaminan ini terbatas, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.
Jika masyarakat mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan. Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut simpanan masyarakat di bawah Rp 100 juta mengalami kenaikan per Februari 2024.
Berdasarkan data LPS, tabungan di bawah Rp 100 juta pada Februari tumbuh 5,17 persen. Angka itu naik secara signifikan dibandingkan tahun lalu yang rata-rata tumbuh 4 persen.
"Mungkin juga tadi dana Pemilu, kampanye sebagian ditabung sama orang-orang yang di bawah terima duit itu, mungkin ya. Tapi yang jelas secara keseluruhan keadaan membaik," kata Purbaya di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (21/3).
Sementara itu, tabungan orang kaya atau simpanan lebih dari Rp 5 miliar pada Januari 2024 tumbuh 6,2 persen, kemudian tumbuh 6,1 persen di Februari 2024.