Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ajukan Pinjaman Online untuk Modal Usaha, Apa Saja yang Perlu Diperhatikan?
8 Februari 2022 8:15 WIB
·
waktu baca 4 menitSelain uang tabungan, kini sudah banyak alternatif permodalan yang bisa digunakan. Founder Yukbisnis.com, Jaya Setiabudi, menjelaskan semua stakeholder dalam bisnis bahkan dapat memberikan permodalan usaha, mulai dari produsen, supplier, hingga konsumen. Pelaku bisnis juga bisa mengajukan pinjaman ke bank untuk memperoleh sumber modal.
Sayangnya, mengajukan pinjaman ke bank memerlukan syarat yang cukup rumit. Pihak bank juga perlu mempelajari terlebih dahulu permohonan dana yang diajukan. Jika terdapat kekurangan persyaratan, calon debitur diminta untuk melengkapinya.
Namun, perjalanannya belum sampai di situ. Setelah memenuhi syarat, pengajuan kredit belum tentu langsung diterima karena faktor-faktor tertentu. Lantas, bila sudah begini, bagaimana mengatasinya?
Pinjaman Online: Alternatif Permodalan di Luar Bank
Salah satu alternatif lain untuk mendapatkan modal usaha adalah memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol). Ya, bila digunakan dengan tepat dan bijak, pinjol dapat mendukung keberlangsungan bisnis Anda. Dengan tambahan modal dari pinjol, penghasilan usaha di masa depan pun bisa jadi lebih besar.
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, pinjol sebenarnya telah banyak membantu masyarakat dalam mendapatkan pinjaman dana. Jumlah pun cukup besar, mencapai lebih dari Rp 260 triliun pada Oktober 2021 lalu.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso juga tidak menampik akan manfaat kehadiran pinjol. Bahkan menurut Wimboh, pinjol legal telah tergabung dalam sebuah asosiasi fintech. Lewat asosiasi tersebut, OJK sebagai otoritas selalu mendorong agar pinjol dapat memberi pinjaman murah, cepat, dan tidak melakukan penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
Sebelum Mengajukan Pinjol untuk Modal Usaha
Meski syarat yang dibutuhkan mudah dan proses pencairan dana cenderung cepat, Anda tetap perlu berhati-hati saat mengajukan pinjaman modal usaha ke perusahaan penyedia layanan pinjol. Pastikan bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar di OJK dan bukan pinjol ilegal.
Ketua Klaster Pendanaan Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rina Apriana, mengatakan sebuah perusahaan yang menyediakan layanan pinjol resmi hanya akan meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi nasabah. Hal ini pun sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Rina menjelaskan, jika dalam pengajuan pinjaman secara digital perusahaan penyedia pinjol meminta izin bagi aplikasi atau situs mengakses seluruh data dalam gawai yang digunakan, hal tersebut bisa membuat perusahaan memiliki data-data pribadi Anda. Inilah yang memicu data-data nasabah bocor dan disalahgunakan.
Cek status legalitas pinjaman online dengan menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081-157-157-157. Bila tidak terdaftar, jangan pernah terpengaruh dengan iming-iming pinjol ilegal, ya!
Tak hanya memastikan legalitas penyedia pinjaman online, Anda juga perlu menjadi nasabah yang pintar dalam mengelola keuangan bisnis. Sebelum meminjam modal, buat perencanaan bisnis sederhana untuk menghitung prediksi pendapatan dan pengeluaran setiap bulannya.
Ajukan cicilan sesuai dengan kesanggupan membayar kewajiban pelunasan. Sebab, meski termasuk utang yang sehat, meminjam modal usaha harus tetap dikelola secara efektif dan efisien agar dapat memenuhi target usaha Anda.
Bayarlah utang tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo. Ingat, terlambat membayar angsuran bisa menimbulkan banyak kerugian — salah satunya biaya bunga yang semakin menumpuk. Hal tersebut pun dapat mengakibatkan pengeluaran operasional bisnis bertambah.
#PintarBersama Cari Cuan dari Usaha dengan Kredit Pintar
Selama dimanfaatkan dengan bijak dan tepat, mengajukan pinjaman online dapat mendorong keberhasilan bisnis. Apalagi jika pinjol tersebut memiliki berbagai keunggulan yang bisa dimanfaatkan, seperti Kredit Pintar.
Sejak didirikan pada 2018, Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 23,8 triliun. Direktur Kredit Pintar sekaligus salah satu pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Wisely Wijaya mengatakan, hampir setengah dari nasabah Kredit Pintar mengajukan pinjaman untuk modal bisnis atau pendidikan. Dengan peningkatan akses keuangan melalui teknologi yang bertanggung jawab, Kredit Pintar akan berupaya untuk terus mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM ) di Indonesia.
Sebagai perusahaan penyedia pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, Kredit Pintar memberikan limit pinjaman hingga Rp 20 juta dengan tenggat waktu mencapai 12 bulan. Para calon nasabah pun hanya perlu menyiapkan e-KTP tanpa jaminan lain, setelah itu pinjaman akan cair dalam waktu 5-10 menit.
Tak hanya itu, Kredit Pintar juga mempunyai fitur Skor Pintar. Fitur ini dapat mencatat riwayat transaksi dan akan dianalisis untuk menghasilkan skor kredit. Semakin tinggi skor yang didapat, semakin tinggi pula limit pinjaman yang bisa diajukan.
Hingga saat ini, Kredit Pintar telah diunduh lebih dari 10 juta kali dengan 1,8 juta ulasan dan nilai kepuasan pelanggan sebesar 4.4 di Google Play. Penyedia pinjaman online ini juga telah dianugerahi penghargaan Top Brand berdasarkan survei nasional tahunan yang dilakukan oleh Frontier Group pada 2021.
Mulai sekarang, yuk #PintarBersamaCariCuan demi usaha yang lancar di masa depan! Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat klik di sini . Jangan lupa follow Instagram Kredit Pintar serta blog Kredit Pintar untuk mendapatkan tips-tips finansial lainnya, ya!
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kredit Pintar