Ajukan Tunda Cicilan Akibat Corona, Nasabah Tak Akan Kena Blacklist OJK

2 Mei 2020 16:39 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Para debitur yang terdampak pandemi virus corona kini diberikan keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama satu tahun.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dalam beleid tersebut, debitur yang terdampak COVID-19 bisa mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan kredit selama satu tahun. Keringanan tersebut bisa untuk debitur dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan kelautan.
Meski demikian, banyak masyarakat yang masih bingung. Jika mengajukan restrukturisasi kredit, apakah nantinya mendapat 'catatan merah' dalam sistem informasi debitur atau diblacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
SLIK adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi bidang keuangan. SLIK menggantikan sistem pengecekan debitur yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia atau dikenal BI Checking.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, dengan adanya relaksasi tersebut, maka debitur tak akan mendapatkan catatan merah dari OJK.
"Kalau dia ajukan sekarang, maka ketika nanti diberikan restrukturisasi, justru sekarang tidak akan dianggap catatan oleh BI atau yang sekarang di OJK sistemnya, tidak akan dianggap tidak lancar," ujar Aviliani saat diskusi virtual, Sabtu (2/5).
Dia menjelaskan, nantinya debitur yang kreditnya direstrukturisasi oleh perbankan atau perusahaan pembiayaan, masih termasuk kolektibilitas tertinggi (Kol-1), yang tergolong performing loan atau lancar.
"Masih dianggap lancar, makanya dia masuk Kol-1," tegasnya.
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
Namun syaratnya, status Kol-1 itu hanya bisa didapatkan debitur jika restrukturisasinya terjadi pada periode April 2020 hingga April 2021, atau satu tahun dari terbitnya aturan POJK tersebut. Setelah lewat dari waktu tersebut, maka akan diberikan catatan oleh OJK.
ADVERTISEMENT
"Dianggap lancarnya sampai April 2021. Makanya dia harus mikirin darimana uang untuk mengangsur, biar enggak langsung Kol jadi macet," tambahnya.
Sebelumnya OJK menyampaikan, ada empat syarat utama bagi debitur yang bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit.
Pertama, bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.
Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!