Akan Jadi Bos di BUMN, Haruskah Ahok Keluar dari PDIP?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Intinya kita bicara soal BUMN dan saya mau dilibatkan di salah satu. Gitu aja. Jabatannya apa dan BUMN apa saya enggak tahu, mesti tanya ke Pak Menteri,” katanya saat ditemui di Kementerian BUMN, Rabu (13/11).
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyebut, munculnya nama Ahok yang akan menduduki jabatan di salah satu BUMN sudah dikoordinasikan ke Presiden Jokowi. Sebab, Ahok disebut akan mengisi posisi vital dan strategis di BUMN nantinya.
“Yang pasti setiap posisi vital akan kita koordinasikan. Juga harus melalui Tim Penilaian Akhir (TPA) karena strategis,” kata Arya.
Informasi yang diperoleh kumparan menyebutkan, Ahok yang bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu akan menempati jabatan di PT Pertamina (Persero).
ADVERTISEMENT
“Di jajaran komisaris, komisaris utama. Bukan direksi,” kata sumber itu kepada kumparan, Rabu (13/11).
Pengangkatan komisaris BUMN diatur antara lain di Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Pada huruf C poin 1 peraturan tersebut, dinyatakan dewan komisaris dan dewan pengawas bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II.
Syarat yang sama, juga berlaku untuk pengangkatan direksi BUMN, yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015.
Ahok sejak 26 Januari 2019 sudah resmi masuk sebagai anggota PDI Perjuangan (PDIP). Tapi Ahok yang kini ingin disapa BTP itu, hanya sebagai anggota dan tidak tercantum dalam struktur pengurus partai.
ADVERTISEMENT