Akibat Corona, Penerimaan Pajak Turun 12 Persen di Semester I

9 Juli 2020 14:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat penyampaian SPT elektronik di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerimaan pajak semakin sulit. Hingga akhir Juni 2020, realisasi penerimaan pajak hanya Rp 531,7 triliun, turun 12 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy). Padahal di Juni 2019, penerimaan pajak mampu mencapai Rp 604,3 triliun atau tumbuh 3,9 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
Capaian tersebut baru 44,4 persen dari target tahun ini yang sebesar Rp 1.198,8 triliun berdasarkan Perpres 72 Tahun 2020.
Penurunan pajak hingga Juni tersebut juga lebih dalam jika dibandingkan Mei 2020 yang mengalami kontraksi 10,8 persen (yoy).
Dalam bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Badan Anggaran DPR RI, merosotnya penerimaan pajak itu sejalan dengan tekanan aktivitas usaha karena adanya PSBB akibat pandemi COVID-19. Hal ini juga tercermin dari hampir seluruh sektor pajak.
Di sektor pertambangan mengalami kontraksi hingga 42,2 persen (yoy), disusul industri pengolahan yang juga turun 38,4 persen (yoy), perdagangan turun 21,2 persen (yoy), konstruksi dan real estate turun 12,8 persen (yoy), serta jasa keuangan dan asuransi turun 11,3 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
Hanya sektor transportasi dan pergudangan yang masih mengalami pertumbuhan positif hingga 9,3 persen (yoy).
"Meski masih terjadi kontraksi, kinerja sektoral di bulan Juni menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik pada sektor-sektor utama. Sektor transportasi bahkan tumbuh positif, namun masih dibayangi ketidakpastian di periode berikutnya," tulis bahan materi tersebut, Kamis (9/7).
Berdasarkan jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tumbuh positif 144,3 persen (yoy) di Juni 2020. Begitu juga dengan PPh Pasal 21 yang tumbuh 13,5 persen (yoy).
PPh 26 juga tumbuh positif 19,9 persen (yoy) dan PPh Final tumbuh 6,1 persen (yoy).
Namun demikian, PPh 22 Impor turun hingga 54,26 persen, PPh Badan turun 41 persen (yoy), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri turun 27,7 persen, serta PPN Impor turun 5,6 persen (yoy).
ADVERTISEMENT
Menurut Sri Mulyani, tren penurunan aktivitas perdagangan internasional dan ekonomi akibat penyebaran virus corona itu telah terlihat sejak kuartal I 2020, di mana kinerja penerimaan pajak mengalami kontraksi 2,5 persen (yo) serta pajak-pajak atas impor terkontraksi 8,1 persen (yoy).
Selain itu, perluasan pembatasan sosial dan pemanfaatan insentif fiskal dalam rangka pemulihan ekonomi turut menambah tekanan pada penerimaan pajak.
"Memasuki bulan Juni, seiring dengan pelaksanaan kenormalan baru, peningkatan aktivitas ekonomi domestik mendorong kinerja penerimaan pajak menuju arah yang lebih baik," tambahnya.