Akibat Hujan, Target Produksi Batu Bara Diprediksi Tak Capai Target 625 Juta Ton

26 Oktober 2021 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Realisasi produksi batu bara hingga kuartal III 2021 baru mencapai 450 juta ton atau 72 persen dari target. Karena curah hujan tinggi, target produksi akhir tahun 625 juta ton pun diprediksi tidak tercapai.
ADVERTISEMENT
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan kondisi cuaca memang sangat berpengaruh pada aktivitas produksi di area tambang. Karena hujan mulai intens, target produksi pun diramal terhambat.
"Kalau kita lihat cuaca, saat sedang konpers hujan muncul, yang di lapangan juga gini. Yang tadinya La Nina enggak sampai September, beberapa tempat di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan sedang tinggi-tingginya hujan," jelas Sujatmiko dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/10).
Dia menjelaskan saat intensitas hujan tinggi, area tambang menjadi licin, operasional pun terhambat. Karena itu, menurutnya jika target produksi akhir tahun tidak tercapai, bukan karena tidak sanggup, namun lebih memilih faktor keselamatan.
Meski begitu, dia memastikan kebutuhan batu bara di dalam negeri akan tetap terpenuhi melalui kewajiban 25 persen produksi dijual ke industri dan PT PLN (Persero) atau domestic market obligation (DMO).
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang menjalin kerja sama dengan industri atau pemerintah, bila tak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan batubara.
"Kita pastikaN batu bara untuk dalam negeri, baik listrik atau industri akan terpenuhi. Karena dalam Kepmen apabila perusahaan batu bara punya kontrak dengan PLN atau industri dan tidak penuhi akan kena 2 sanksi," terangnya.
Sanksi tersebut mulai dari dilarang ekspor dan dikenakan denda sesuai perbedaan harga dan kekurangan pasokan.
****
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT