AKR Akui Setop Jual Solar Subsidi karena Tak Cocok dengan Formula ESDM

21 Agustus 2019 21:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengisi BBM jenis Solar di SPBU. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/ kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi BBM jenis Solar di SPBU. Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/ kumparan
ADVERTISEMENT
PT AKR Corporindo Tbk telah berhenti menjual BBM Solar bersubsidi sejak Mei 2019. Padahal, Solar merupakan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang merupakan penugasan dari pemerintah untuk disalurkan ke masyarakat penerima subsidi.
ADVERTISEMENT
Head of Petroleum Retail AKR Muliady Jahya mengakui, perusahaan memang belum menjual lagi BBM tersebut. Dia mengakui jika penyetopan dilakukan karena perusahaan tak cocok dengan formulasi harga baru yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Memang saat ini kami berhenti karena tekait formula. Saat ini masih sedang difasilitasi oleh Kementerian ESDM untuk dicari solusi supaya ada jalan keluar dan bisa beroperasi lagi," kata dia dalam konferensi pers di BPH Migas, Jakarta, Rabu (21/8).
Muliady mengatakan, jika jalan tengah kedua belah pihak sudah diputuskan, pihaknya siap menjalankan aturan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang melarang kendaraan berat pengangkut tambang hingga perkebunan menggunakan Solar. Aturan tersebut efektif per 1 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan pengendalian kuota Solar rencana ini, begitu masalah selesai, kami dukung pengendalian kuota ini termasuk IT (digitalisasi nozzle) yang kami pakai," ucapnya.
Pekerja agen penyalur minyak solar (APMS) memindahkan BBM jenis premium dari kapal air tractor ke dalam drum penyimpanan. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sementara itu, Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM terkait penyelesaian masalah ini.
Dalam surat yang tembusannya sampai ke Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar itu, BPH Migas meminta kementerian segera memutuskan masalah ini.
Sambil menunggu jawaban resmi, BPH Migas berencana mengambil sikap dalam masalah ini dengan mempersilakan AKR tetap menjual Solar subsidi atau mengalihkan kuota tersebut ke PT Pertamina (Persero).
Selama ini, hanya AKR Corporindo dan Pertamina yang ditugaskan pemerintah menjual Solar subsidi. Tahun ini, AKR dapat jatah menjual Solar subsidi 234 ribu kiloliter (KL) atau 1,4 persen dari kuota keseluruhan Solar sepanjang tahun 14,5 juta KL. Sementara sisanya, lebih dari 95 persen dijual Pertamina.
Warga melakukan pengisian ulang BBM jenis solar ke mesin diesel. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Adapun realisasi penjualan Solar oleh AKR sebelum berhenti menjual, baru 100 ribu KL. Dengan ancang-ancang sikap BPH Migas tadi, kemungkinan sisa kuota Solar AKR akan disalurkan ke Pertamina.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, jika merujuk ke Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 32/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2017 Tanggal 27 November 2017 tentang Penugasan Badan Usaha, untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian JBT Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 kepada PT AKR Corporindo Tbk.
"Sikapnya adalah apakah mempersilakan menyalurkan BBM subsidi ini oleh AKR atau melalui sidang komite dengan mengalihkan kuota AKR 234 ribu yang dikasih BPH Migas atau 1,4 persen dari 14,5 juta KL. Berarti kan sisanya 130 ribuan lagi, ini kita alihkan. Tapi, tunggu saja apa hasil mediasi. Ya kita tunggu dari Dirjen Migas, ya kita push-lah, minta segera mungkin ada putusan," tuturnya.