Alasan Buruh Tak Lagi Sentil Menaker: Mau Dengar Aspirasi Kami

17 Maret 2022 10:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Menaker Ida Fauziyah terkait JHT, Rabu (16/3/2022). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Menaker Ida Fauziyah terkait JHT, Rabu (16/3/2022). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Usai kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) resmi direvisi ulang, dua pimpinan serikat buruh mengapresiasi langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Padahal, sebelumnya mereka selalu melemparkan kritik keras.
ADVERTISEMENT
Salah satunya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dia termasuk yang bereaksi keras pada Menaker Ida Fauziyah. Terbitnya UU Cipta Kerja, kemudian PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, regulasi soal JHT membuat dia sempat meminta agar Presiden Jokowi mencopot Menaker itu.
Namun sekarang, Said Iqbal bersama Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, mendampingi Ida saat konferensi pers soal JHT dan turut memberikan pernyataan yang sejalan dengan rencana Ida Fauziyah merevisi Permenaker nomor 2 tahun 2022.
"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih, menunjukkan bahwa Menteri Tenaga Kerja tidak antikritik dan tidak anti mendengarkan aspirasi," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Kemnaker, Rabu (16/3).
ADVERTISEMENT
Said Iqbal juga menuturkan, persoalan Permenaker 2 tahun 2022 sudah menemukan titik tengah antara buruh dan pemerintah. Atas dasar itu, Iqbal juga mengklarifikasi semua pernyataan yang sempat dia lontarkan pada Ida.
"Tentang mungkin pernah saya katakan akal-akalan, atau ada sesuatu yang kurang layak, ya maka saya ingin berterima kasih. Penjelasan ini menjelaskan kepada saya dan Bung Andi dan seluruh buruh Indonesia," kata dia.
Konferensi pers Menaker Ida Fauziyah terkait JHT, Rabu (16/3/2022). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Menurut dia, revisi aturan JHT ini terkait dua hal, pertama pekerja kontrak dan pekerja bukan penerima upah yang bakalan masuk dalam lingkup JHT. Selanjutnya, dia berharap pertemuan-pertemuan seperti ini bisa dilakukan juga dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Menteri Tenaga Kerja telah mendengar aspirasi, bahkan menambah kebaikan di dalam aturan baru," tutur Said Iqbal.
ADVERTISEMENT
Respons positif ini juga disampaikan Presiden KSPSI Andi Gani. Menurut Andi, dia sudah membaca semua pokok pikiran Menaker yang akan dituangkan dalam aturan yang sudah diperbaiki nantinya.
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif. Oleh karena itu kami meminta Bu Menteri dan jajarannya segera menerbitkan Permenaker yang baru kembali ke nomor 19," tuturnya.
****
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI. Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!