Alasan Negara Talangi Jiwasraya Rp 22 T: Untuk Nasabah dan Pensiunan

5 Oktober 2020 18:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Joko Hartono (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Joko Hartono (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/7). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menyatakan siap menyuntikkan dana untuk menyelesaikan kasus gagal bayar nasabah Jiwasraya senilai Rp 22 triliun. Dana tersebut akan diambil dari APBN 2021 sebesar Rp 12 triliun dan APBN 2022 Rp 10 triliun.
ADVERTISEMENT
Sebelum disepakati, keputusan ini sempat menuai protes dari beberapa fraksi di DPR, sebab seharusnya para terdakwa kasus ini yang menyelesaikan kewajiban nasabah, bukan negara.
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, membeberkan alasan pemerintah menyuntikkan dana ke Jiwasraya. Menurut dia, untuk kasus hukum Jiwasraya sudah ditangani Kejaksaan Agung dengan menetapkan terdakwa dan menyita aset yang ada.
Di sisi lain, nasib para nasabah pun perlu dipikirkan. Sebab 90 persen pemegang polis nasabah adalah pensiunan dan masyarakat menengah ke bawah.
"Yang namanya fraud itu sudah dilakukan proses hukumnya, sudah jalan. Tapi kan kita harus bertanggung jawab terhadap nasabah. Karena ini menyangkut 2,6 juta nasabah. Itu lebih dari 90 persen adalah pensiunan dan nasabah yang berusia tua, guru juga termasuk. Apakah kita tidak bertanggung jawab? Kita harus bertanggung jawab," kata Arya dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/10) malam.
ADVERTISEMENT
Arya mengatakan, kucuran dana yang diberikan pemerintah dalam bentuk bail-in merupakan sharing pain dengan nasabah. Sebab, polis yang akan dibayarkan pun dicicil dalam jangka panjang.
Alasan lain, penyelesaian gagal bayar ini harus segera dilakukan ke nasabah untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia asuransi, terutama perusahaan pelat merah. Apalagi, kerugian Jiwasraya ditaksir mencapai Rp 37,4 triliun.
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
"Kalau tidak dihentikan, maka membuat Jiwasraya semakin rugi. Ini adalah langkah-langkah bail-in untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan BUMN itu sendiri, serta industri asuransi," ujarnya.
Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, mengatakan hingga per 31 Agustus 2020, ada 2,63 juta orang pemegang polis Jiwasraya. Dari jumlah itu, lebih dari 90 persen nasabah merupakan pemegang polis manfaat pensiun dan masyarakat menengah ke bawah.
ADVERTISEMENT
Jika penyelamatan Jiwasraya dilakukan tanpa suntikan dana Rp 22 triliun, Hexana mengatakan nasib para pensiunan yang sudah menabung ke Jiwasraya akan terdampak. Padahal, iuran yang disetor mereka setiap bulannya ke perusahaan tidak besar.
"Sebagai contoh, ada yayasan guru yang jumlahnya pesertanya lebih dari 9 ribu orang yang pensiunannya (iuran) diterima dari Jiwasraya dalam jumlah tidak besar tiap bulan. Nah, ini akan terdampak apabila keputusan yang diambil pemegang saham (tidak berupa bail-in)," kata dia.