Alasan Pemerintah Ingin Menghapus Izin Mendirikan Bangunan

21 September 2019 12:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan salah satu gedung bertingkat. Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan salah satu gedung bertingkat. Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana akan menghapus izin mendirikan bangunan atau IMB. Kebijakan tersebut dinilai bisa menggenjot investasi karena akan lebih memudahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Namun, dihapusnya IMB tidak langsung membuat masyarakat bebas mendirikan bangunan. Sebab, masih tetap ada pengawasan dari pemerintah.
Menteri Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan setiap bangunan harus tetap mematuhi standar yang dibuat pemerintah.
Menurut dia, alasan menghapus IMB karena selama ini banyak banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat pada saat pengurusannya.
"Yang paling penting itu sebenarnya pengawasan di lapangan. Nanti izin yang dicoret bukan cuma IMB tapi juga izin-izin lain juga," kata Sofyan.
Sofyan mengharapkan dengan kebijakan tersebut bisa membuat masyarakat lebih mudah dalam mendirikan bangunan. Sehingga investasi bis masuk tanpa terkendala perizinan yang berbelit-belit.
"Jadi supaya masyarakatnya gerak cepat dan investasi lebih bagus selama mereka memiliki standar,” ujar Sofyan.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, langkah tersebut sudah ada yang menerapkannya di luar negeri. Meski tidak menyebutkan negaranya, Sofyan memastikan di luar negeri sudah ada standarnya yang apabila dilanggar berarti bangunan harus siap dibongkar.
Namun, Sofyan menuturkan, wacana penghapusan ini masih perlu kajian lebih dalam agar pemerintah menemukan safeguard alias aturan pengawasannya.
Menurut Sofyan, tidak menutup kemungkinan pengawasan atas bangunan diawasi oleh pihak ketiga yang tersertifikasi dan ditugasi oleh pemerintah.
Pengawasan yang lebih ketat juga akan dilakukan, khususnya atas bangunan yang terletak di daerah yang belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR).
Pembangunan gedung bertingkat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Mengurus IMB bisa lewat online
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, selama ini pemberian IMB harus melalui proses rapat di tingkat kementerian dan lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata Darmin, pendaftarannya sudah diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Keputusan IMB diberikan masih melalui rapat panjang dan banyak bidang harus dibahas sebelum disetujui," katanya.
Untuk itu, Darmin menuturkan pemberian IMB oleh para investor setelah ini bisa dituntaskan melalui sistem layanan terintegrasi secara elektronik atau OSS. Sehingga para investor tidak perlu berbelit-belit lagi dalam perizinan.
"Bagi investor yang mengajukan melalui OSS, nanti langsung diberikan izin (IMB), tidak lagi diselesaikan secara offline," ujarnya.
Kementerian dan lembaga terkait akan memonitor pemberian izin tersebut dan mengawasi agar investor yang sudah memenuhi standar yang dibutuhkan dalam mendapatkan IMB.