Alasan Pemerintah Tetap Suntik Modal ke BUMN Rugi

14 Januari 2022 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Demi membangun sejumlah proyek, pemerintah masih terus menyuntikkan modal melalui Penanaman Modal Negara (PMN) kepada sejumlah BUMN. Meskipun faktanya, beberapa perusahaan pelat merah penerima PMN merupakan BUMN sakit alias perusahaan rugi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Tenaga Pengkaji Restrukturisasi, Privatisasi dan Efektivitas Kekayaan Negara Dipisahkan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Dodok Dwi Handoko mengatakan, pemberian PMN ke sejumlah BUMN terkadang memang tidak berorientasi pada profit atau keuntungan.
“Kalau penugasan kita enggak bicara profit. Ada area yang kita sacrifice BUMN tidak financially perform. Tapi secara proyek, PMN ter-deliver economicly atau men-generate transaksi ekonomi baru,” ujar Dodok dalam konferensi pers virtual, Jumat (14/1).
Dodok menjelaskan, jika BUMN menerima PMN, maka proyek yang akan dikerjakan sifatnya adalah penugasan. Proyek penugasan ini biasanya memang tidak menguntungkan secara finansial. Contohnya proyek untuk membangun jalan di area terpencil.
Kondisi seperti ini biasanya tidak diminati pihak swasta karena tidak menguntungkan secara ekonomi. Namun demi kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut, maka proyek itu harus tetap dilakukan. Di situasi ini, negara menjadi satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Kondisi lainnya, PMN juga terkadang diberikan demi mendongkrak kinerja sebuah BUMN. Dalam kondisi tersebut artinya sedari awal, PMN memang tidak disuntikkan untuk mendapatkan untung. Namun sebagai upaya penyelamatan BUMN terlebih dulu.
Dodok pun menegaskan meskipun mayoritas PMN bersifat penugasan yang tidak selalu profit oriented, pihak Kementerian Keuangan tetap memberikan pengawasan kepada BUMN penerima.
Salah satunya dengan menggunakan key performance indicators (KPI) atau indikator kinerja utama. Artinya BUMN harus memenuhi target indikator tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi atas dana PMN dan APBN yang digunakan.
Kedua, pengawasan juga dilakukan oleh Kementerian BUMN selaku induk perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut. “Jadi kenapa (PMN) tetap diberikan (meskipun BUMN merugi)? Karena ada pertimbangan prioritas pemerintah, yaitu layanan publik, meningkatkan ekonomi. Jadi tidak hanya keuntungan semata secara bisnis dan komersil,” ujarnya.
ADVERTISEMENT