Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sayangnya, hingga kini masih banyak pelaku bisnis yang belum menyadari pentingnya sebuah merek usahanya, termasuk mendaftarkannya secara resmi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Prosedur yang dirasa panjang dan berbelit, serta kurangnya pengetahuan mengenai mekanisme pendaftaran merek dagang menjadi beberapa penyebabnya. Padahal, prosedur pendaftaran merek bisa menjadi usaha untuk melindungi usaha kita dari masalah dengan kompetitor, sekaligus memaksimalkan promosi di kemudian hari.
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Dari pengertian tersebut, saat pendaftaran hak merek telah dilakukan oleh pelaku usaha, maka UU Merek dan Indikasi Geografis akan memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek yang terdaftar, untuk digunakan sendiri atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya. Dalam hal ini, pemilik merek yang terdaftar dapat memberikan izin berupa lisensi.
Tak hanya untuk alasan reputasi dan promosi produk atau jasa, mendaftarkan hak merek dan memperoleh sertifikasi membuat merek, brand yang Anda ciptakan juga tidak akan bisa diambil atau diklaim oleh pihak lain. Pasalnya, prinsip pendaftaran merek di Indonesia adalah first to file, yaitu pihak yang pertama kali mendaftarkan, dianggap sebagai pemilik atau pemegang hak atas merek tersebut.
“Peraturan juga mengharuskan supaya merek bisa dilindungi, supaya kita bisa menggunakan merek tersebut sekaligus melarang orang lain memakainya, maka harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” jelas Konsultan Kekayaan Intelektual, Dr. Henny Marlyna.
Dalam webinar “Pentingnya Mendaftarkan Merek Sebagai Dasar untuk Semua Usaha” yang diadakan oleh Geprek Bensu melalui Youtube MOP Channel, Jumat (26/2), Ruben Onsu dan Jordi Onsu pun angkat bicara mengenai pentingnya brand dan bagaimana cara pendaftaran hak merek dalam berdagang.
Mereka mengaku sengketa merek dagang Bensu beberapa waktu lalu memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya mendaftarkan merek dagang. Menurut Jordi, edukasi merek di Indonesia masih terbilang rendah dikarenakan minimnya informasi.
“Setelah kita mendaftarkan merek Bensu sesuai prosedur, ternyata ada usul penolakan karena ada yang telah mendaftarkan sebelumnya pada 2015. Tapi setelah aku research, diskusi pemilik, setelah kami berbicara mereka mau diskusi dan memberikan kembali nama kita (Bensu),” ungkap Jordi.
“Kami melakukan peralihan hak kepemilikan kembali ke Ruben pada 2018. Bensu adalah singkatan dari Ruben Onsu” tambahnya.
Senada dengan Jordi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, juga mengatakan bahwa pengusaha yang mendaftarkan brand-nya menjadi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) di sektor ekonomi kreatif masih sangat rendah.
“HAKI ini salah satu aset yang sering kita lupakan, dari 8,2 juta pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, baru 11,05 persen yang mendaftarkan mereknya,” ungkap menparekraf.
Karenanya, para narasumber pun mengajak masyarakat terutama pelaku usaha untuk sadar akan pentingnya menjaga dan melindungi merek dagang. Apa Anda masih bingung mendaftarkannya? Berikut adalah langkah-langkah proses pendaftaran hak merek.
1. Registrasi akun di laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual .
2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru.
3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas.
4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada SIMPAKI.
5. Klik selesai.
6. Unggah data dukung* yang dibutuhkan.
7. Isi seluruh formulir yang tersedia.
Selain langkah-langkah di atas, pemohon juga harus memenuhi dokumen data hukum yang terdiri dari label merek, tanda tangan pemohon, serta Surat keterangan UMK.
Segera daftarkan hak merek dagangmu sekarang juga! Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan klik di sini .
Artikel ini merupakan bentuk kerja sama dengan Geprek Bensu