Alasan PUPR Menaikkan Tarif Tol 2 Tahun Sekali: Menyesuaikan Daya Beli

6 November 2019 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit di Hotel Borobudur, Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit di Hotel Borobudur, Jakarta. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penyesuaian tarif tol dapat dilakukan tiap 2 tahun sekali. Hal itu dilakukan agar pengembalian investasi badan usaha dalam membangun tol terjamin.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit menyampaikan, kenaikan 2 tahun sekali itu untuk menyesuaikan daya beli masyarakat. Sebab jika tak ada kenaikan, maka seluruh biaya investasi langsung dituangkan pada tarif tol.
"Jadi kalau tidak ada (kenaikan) bisa juga. Tapi tarif di awal pasti tinggi sekali. Kita menyesuaikan dengan daya beli masyarakat," bebernya saat ditemui di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11).
Dia menambahkan, kenaikan tarif tol menyesuaikan inflasi daerah setempat. Hal itu, menurut Danang tak memberatkan masyarakat lantaran nilai inflasi belakangan ini lebih rendah dibandingkan angka pertumbuhan ekonomi.
"Apalagi selama 3 tahun terakhir daya beli masyarakat yang direferensikan dari pertumbuhan ekonomi jauh lebih tinggi dari nilai inflasi," kata Danang.
Suasana di Tol Dalam Kota, Semanggi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Adapun jika tarif tol dipaksakan tidak naik, maka dikhawatirkan akan menganggu kepastian investasi di Indonesia.‎ Hal itu tentu akan berpengaruh negatif dalam investasi swasta dalam pembangunan jalan tol ke depan.
ADVERTISEMENT
"Jalan tol dalam UU kan dijamin bahwa ada penyesuaian tarif berdasarkan inflasi. Ini bisa menjamin tingkat pengembalian investasi swasta yang membangun tol," ujarnya.
Saat ini, ruas tol yang telah naik tarif yaitu Tol Jakarta-Tangerang pada akhir pekan lalu. Setelahnya, Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Tol Mojokerto-Kertosono, dan Tol Makassar seksi IV akan segera menyusul tarifnya naik.
"Mojokerto-Kertosono sedang dalam proses, sudah di meja pak menteri dan kita tunggu beliau tandatangan penyesuaian tarif. Di pipeline banyak, tidak hanya 3 itu," jelas Danang.