Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Amankah Dana Pinjol untuk UMKM? Simak Tips dari Aftech Indonesia
1 Oktober 2022 6:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) membeberkan kiat-kiat agar pelaku UMKM aman saat melakukan pinjaman online (pinjol) untuk mendanai usahanya. Hal tersebut penting agar tidak terjerat oknum pinjol ilegal.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Dewan Pengurus Harian Aftech Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan pelaku UMKM adalah memastikan legalitas layanan pinjol atau fintech lending. Pinjol yang legal berarti sudah memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau Anda mau meminjam dari perusahaan fintech, tolong dicek dulu ke fintech.co.id, bahwa mereka bagian dari Aftech," ujar Pandu saat Master Class Batch 3, Jumat (30/9).
Pandu mencatat, saat ini pemain atau penyelenggara layanan fintech di Indonesia semakin melonjak. Dia menyebutkan, anggota Aftech Indonesia di tahun 2017 hanya ada 24, namun di tahun 2022 ini sudah menembus 352 anggota.
Dia melanjutkan, layanan pinjol legal pasti akan mematuhi aturan atau batasan-batasan yang diatur oleh pemerintah, OJK, maupun yang ditetapkan oleh pemangku kepentingan lain termasuk Aftech Indonesia.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah ketentuan batas atas bunga pinjol yang ditetapkan oleh OJK, yakni maksimal 0,46 persen per hari atau ekuivalen 146 persen per tahun. Sehingga, pelaku UMKM bisa mendapat alternatif pendanaan murah selain Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Peraturan kita memang sudah ada juga biar tidak ada pinjaman yang terlalu mahal, kalau tidak salah angkanya 3 persen per bulan, nanti bisa dicek ulang," jelas Pandu.
Pandu juga memastikan jika perusahaan pinjol yang sudah terdaftar di OJK akan mematuhi peraturan atau kaidah penagihan pinjaman dengan baik. Berbeda dengan pinjol ilegal yang kerap kali melakukan intimidasi bahkan kekerasan.
"Bagaimana cara kita mengingatkan agar pinjaman dikembalikan, tapi ada cara-caranya kalau bisa tidak barbar, cara yang respectful tapi juga bisa mengingatkan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan kembali jika pelaku UMKM harus meriset dengan lebih detail untuk menentukan calon layanan pinjol untuk pendanaan usaha. Hal ini, menurut dia, sama saja dengan mencari jodoh.
"Anda tidak mungkin berusaha dengan orang yang tidak dikenal. Silakan cek dan ricek. Tantangannya sama, berinvestasi atau memberi pinjaman itu seperti nyari jodoh, kalau memberi sesuatu pasti ada keinginan," pungkas Pandu.