Anak Eka Tjipta Widjaja Batal Gugat Warisan Senilai Rp 600 Triliun

3 Agustus 2020 17:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eka Tjipta Widjaja Foto: Dok. Orento
zoom-in-whitePerbesar
Eka Tjipta Widjaja Foto: Dok. Orento
ADVERTISEMENT
Anak pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, mencabut gugatan hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencabutan gugatan tersebut dilakukan melalui pengacaranya.
ADVERTISEMENT
Informasi tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo.
"Sekadar info untuk Perkara Gugatan Waris Sinarmas dengan Penggugat Teddy (Freddy) Wijaya, agenda sidang tadi adalah pencabutan gugatan oleh PH Penggugat," katanya kepada kumparan, Senin (3/8).
Bambang mengatakan, pencabutan gugatan ini tidak ada tekanan dari siapa pun. Pengacara yang tidak dirinci identitasnya, ini telah menyampaikan alasan tersebut kepada Majelis Hakim.
"(Sebelumnya) mediasi gagal dan hari ini dilanjutkan dengan sidang pertama pembacaan gugatan. Namun PH Penggugat menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk mencabut gugatan nya dengan alasan tersebut yang sudah saya jelaskan," imbuhnya.
Sebagai informasi, sengketa hak warisan salah satu putra mendiang konglomerat pendiri Sinarmas Grup, Freddy Wijaya, teregister di PN Jakarta Pusat dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.
ADVERTISEMENT
Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Sinarmas Land Foto: sinarmasland.com
Freddy menuntut kelima tergugat untuk membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata. Ada 12 aset yang diminta kepada hakim untuk ditetapkan sebagai harta waris. Nilai asetnya hingga lebih dari Rp 600 triliun.
Aset-aset yang dituntut Freddy sebagai warisan di antaranya adalah PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology) Tbk, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, PT Golden Energy Mines Tbk, Paper Excellence BV Netherlands.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diagendakan sidang mediasi antara kedua belah pihak. Namun, sidang mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.