Anak Eka Tjipta Widjaja Tuntut Warisan Rp 600 T, Berikut Fakta-faktanya

15 Juli 2020 8:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eka Tjipta Widjaja Foto: Dok. Orento
zoom-in-whitePerbesar
Eka Tjipta Widjaja Foto: Dok. Orento
ADVERTISEMENT
Anak Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, menggugat lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satunya, meminta hakim menetapkan ia dan kelima pihak tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
ADVERTISEMENT
Selain itu Freddy juga menuntut kelima tergugat untuk membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata. Konon, harta warisan tersebut bernilai Rp 600 triliun. Berikut kumparan merangkum fakta-fakta tentang Freddy Widjaja:

Sebelum Gugat Saudara Tiri, Freddy Minta Penetapan Pengadilan

Sebelum mendaftarkan gugatan perdata itu pada 16 Juni 2020, ternyata Freddy lebih dulu berurusan di PN Jakarta Pusat, mohon penetapan dirinya sebagai anak sah dari Eka Tjipta Widjaja.
Sementara gugatan perdata dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. yang diajukan Freddy terhadap lima kakak tirinya, antara lain meminta hakim menetapkan ia sebagai ahli waris yang sah dari mendiang Eka Tjipta Widjaja, seperti juga kelima pihak tergugat.
Lima orang tergugat yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.
Pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja Foto: Facebook/Eka Tjipta Widjaja
Selain itu dalam gugatan tersebut, Freddy juga menuntut kelima tergugat untuk membagi harta warisan sesuai dengan hukum perdata. Ada 12 aset yang diminta kepada hakim untuk ditetapkan sebagai harta waris. Nilai asetnya hingga lebih dari Rp 600 triliun.
ADVERTISEMENT
Atas permohonan tersebut, hakim tunggal Duta Baskara pada 3 Februari 2020 mengabulkannya. Bersamaan dengan itu juga dikeluarkan penetapan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon;
Berbekal penetapan itulah, Freddy yang tinggal di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, mengajukan gugatan untuk dapat ditetapkan sebagai ahli waris yang sah dari Eka Tjipta Widjaja.
ADVERTISEMENT
Hal ini seperti dinyatakan dalam penetapan perkaranya, "Pemohon untuk melakukan upaya hukum dalam rangka mencari Keadilan Hukum dan Kepastian Hukum terkait Hak Pemohon sebagai anak yang lahir dari pasangan Nyonya Lidia Herawati Rusli dengan tuan Eka Tjipta Widjaja (almarhum)."

Daftar Warisan Bernilai Rp 600 Triliun

Adapun harta warisan yang diminta Freddy yaitu:
ADVERTISEMENT

Sinarmas Group Buka Suara

Managing Director Sinarmas, Gandi Sulistiyanto, menyatakan bahwa Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari Lidia Herawaty Rusli.
"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka Tjipta Widjaja," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/7).
Sinarmas Land Foto: sinarmasland.com
Ia menegaskan, gugatan dari Freddy Widjaja terhadap aset perusahaan-perusahaan Sinar Mas tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta Widjaja. "Karena beliau tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," paparnya.

Siapakah Freddy Widjaja?

Dari direktori putusan di laman Mahkamah Agung (MA), diketahui Freddy Widjaja memohon pengesahan atas statusnya sebagai anak di luar pernikahan antara pasangan Lidia Herawati Rusli dengan mendiang Eka Tjipta Widjaja. Dalam penetapan pengadilan tersebut, Lidia dan Eka disebut menikah pada 3 Oktober 1967. Pernikahan dilakukan secara adat/ agama Budha di Jakarta, namun pernikahan tersebut tidak tercatat atau terdaftar di Catatan Sipil.
ADVERTISEMENT
Freddy dengan para tergugat memiliki ayah yang sama yakni Eka Tjipta Widjaja, namun berbeda ibu. Selain menikah secara adat/ agama Budha dengan Lidia Herawati Rusli, Eka Tjipta Widjaja juga tercatat menikah dua kali, yakni dengan istri pertamanya Triniti Dewi Lasuki, lalu dengan Mellie Pirieh.
Dari kedua istrinya tersebut, Eka Tjipta Widjaja memiliki anak yakni Teguh Ganda Widjaja, Oei Hong Leong, Franky Oesman Widjaja, Indra Widjaja, Frankle Widjaja, Muktar Widjaja, Jimmy Widjaja, Fenny Widjaja, Sukmawati Widjaja, Ingrid Widjaja, Nanny Widjaja, Lanny Widjaja, Inneke Widjaja, Chenny Widjaja, Meilay Widjaja, Jetty Widjaja.