Ancaman Kemendag ke Importir yang Jual Gula Rafinasi di Pasar Konsumen

31 Agustus 2018 9:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5). (Foto: ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
zoom-in-whitePerbesar
Satuan Tugas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan menunjukkan kemasan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5). (Foto: ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan akan memberi sanksi tegas bagi para importir yang sengaja menjual gula rafinasi di pasar konsumen. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para importir.
ADVERTISEMENT
“Kita tentu akan serahkan kepada hukum. Kalau terbukti menjual, tentu akan diberikan sanksi tegas,” tegas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi kumparan, Jumat (31/8).
Oke menyatakan ada berbagai jenis sanksi yang akan dikenakan kepada importir. Mulai dari denda hingga pencabutan izin impor pun bisa diberikan kepadaa importir nakal yang terbukti menjual gula rafinasi ke pasar konsumen.
Gula Rafinasi yang Disita Petani Tebu, Kamis (30/8/18). (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gula Rafinasi yang Disita Petani Tebu, Kamis (30/8/18). (Foto: Istimewa)
“Tergantung proses hukumnya,” katanya lagi.
Adanya rembesan gula rafinasi ke pasar konsumen ini dikatakan Oke tidak bisa sepenuhnya dikaitkan dengan banyaknya jatah impor gula rafinasi yang diberikan izinnya oleh Kemendag. Sebab, izin impor yang diberikan, lanjut Oke, didasarkan atas kebutuhan gula industri yang diusulkan sendiri oleh para pelaku industri.
ADVERTISEMENT
“Belum tentu karena impor. Kami beri izin impor kan karena kebutuhan gula industri, yang didasarkan atas usulan industri. Untuk memenuhi kebutuhannya. Makanya kami perlu cek kebenaran usulannya itu. Apakah benar mereka butuh segini atau tidak,” tutup Oke.